Denda E-Tilang Diutang, Blokir Mengadang
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Para pelanggar yang terekam kamera itu langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas pelanggaran.
Petugas lantas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan, melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor telepon seluler. Pengiriman surat maksimal tiga hari, setelah terjadi pelanggaran.
![]()
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ. Aplikasi tersebut, dapat diunduh melalui Android atau melalui PT Pos Indonesia.
Usai itu, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda. Pelanggar diberi waktu untuk membayar denda melalui BRI, selambat-lambatnya satu pekan.
Pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir sementara. STNK akan diaktifkan kembali, setelah denda dibayar. (asp)