Dilema Putus Kontrak BPJS - Rumah Sakit

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) kembali dilanda polemik. Setelah heboh soal defisit anggaran di akhir tahun 2018 lalu, masyarakat kembali dikejutkan dengan beredarnya daftar beberapa rumah sakit di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek) yang tak lagi melayani pasien BPJS.

img_title COVID-19 Menuju Endemi, Aturan Wajib Masker Akan Dihapus?

Sayangnya keputusan itu langsung ditujukan ke pihak Rumah Sakit (RS) tanpa pemberitahuan secara menyeluruh kepada masyarakat. Keputusan mendadak ini tentu saja membuat masyarakat khawatir dan kebingungan, itu artinya masyarakat merasa harus ambil ancang-ancang pindah rumah sakit dan mengurus sejumlah prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang dialami Yuni salah satu pasien rawat inap RS Karya Medika Tambun Bekasi, Jawa Barat. "Kami sangat dirugikan terutama masyarakat kecil, kami minta akses dibuka," ujarnya kepada tvOne beberapa waktu lalu. 

img_title Update COVID-19 Hari Ini 6 Maret 2022: Kasus Positif Tambah 24.867

Perubahan manis BPJS Kesehatan.

Tak hanya Yuni, salah satu pasien rawat inap lain bernama Rahmat Hidayat juga merasa keberatan dan khawatir nantinya tidak mendapatkan pelayanan lagi dari pihak Rumah Sakit.

img_title Kasus COVID-19 Terus Turun, Indonesia Sudah Lewati Gelombang 3?

"Saya keberatan, khawatirnya kalau keuangan lagi minim, tak bisa pakai BPJS, terus penanganannya terlambat," ujarnya.

Pihak RS Karya Medika pun tidak dapat memberikan alasan spesifik terkait pemutusan kerjasama tersebut.

"Alasan spesifiknya kami enggak bisa menjawab. Tapi kemarin hasil pertemuan dengan BPJS kita tetap akan lanjut kerjasama. Tapi keputusan sementara RS Karya Medika Tambun tidak bisa melayani pasien BPJS hingga 1 februari mendatang," ujar Domininggus M Efruan, Direktur RS Karya Medika kepada tvOne Sabtu 5 Januari 2019.

Menjawab kekhawatiran tersebut, pihak BPJS-K akhirnya buka suara. Lewat rilis, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, penghentian kontrak tersebut terkait dengan sertifikat akreditasi yang dimiliki RS. "Rumah sakit yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, penyebabnya adalah akreditasi yang tidak dipenuhi. Jadi, tidak bisa kerja sama per 1 Januari 2019," ujar Iqbal kepada VIVA Sabtu 5 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas menunjukkan lembar informasi penghentian sementara pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena masalah akreditasi di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Solo, Jawa Tengah

Tercatat ada 64 rumah sakit swasta di berbagai daerah di Indonesia yang putus kerjasama dengan BPJS-Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2019 karena habisnya masa berlaku akreditasi. Sementara itu belasan rumah sakit lain putus kerjasama karena tidak memenuhi syarat rekredensialing atau uji kelayakan ulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut