Ketika E-Commerce Dipajaki
- Entrepreneur
Hal itu juga membantah isu bahwa peluncuran PMK 210 dilakukan untuk mengejar penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang naik sebesar 15 persen dari tahun lalu yaitu sebesar Rp1.786,4 triliun.
Nufransa mengungkapkan, dibanding untuk mengejar target penerimaan pajak, Kementerian Keuangan cenderung lebih menitikberatkan penerbitan PMK 210 itu untuk menciptakan basis data e-commerce.
Data tersebut, lanjut dia, nantinya akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.
"Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detail teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," ujar Nufransa.
![]()
Di samping itu, lanjut Nufransa, dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen melalui PMK 210, diharapkan konsumen beralih ke platform e-commerce ketimbang media sosial.Â
"Melalui data penjual yang teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli. Peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce," ungkap dia.
Dari aspek kepabeanan, lanjut dia, PMK 210 memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.Â
"Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," kata dia.
Sempat Merasa Terancam
Sebelumnya, penerapan PMK 210 sempat mendapat tanggapan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA. Asosiasi mengimbau pemerintah untuk melakukan pendekatan kepada pelaku e-commerce sebelum aturan diterapkan.
Tanggapan tersebut, diberikan oleh idEA lantaran belum mengetahui secara menyeluruh isi dari PMK 210. Dan akibat hal itu, idEA merasa aturan itu dapat mengancam para pelapak atau pedagang e-commerce.