Ketika E-Commerce Dipajaki
Rabu, 16 Januari 2019 - 06:04 WIB
Sumber :
- Entrepreneur
Ignatius menuturkan, jumlah selebgram di Indonesia tidak sebanyak pelapak yang berjualan di dunia maya. Ia telah menghitung kemungkinan pedagang yang ada khusus untuk marketplace sekitar 7-8 juta orang.
"Jika penerapan pajak untuk selebgram dibarengi dengan PMK 210, kami tidak mempermasalahkan. Tapi, yang kami inginkan PMK 210 jangan diberlakukan tanggal 1 April 2019 seperti keinginan pemerintah," tuturnya.
Alasannya, karena idEA harus melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Ia menginginkan PMK 210 bisa berjalan paling cepat pada 2020. (art)
Baca Juga
Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi
Maman mengatakan, implementasi diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri, telah mencapai 95 persen.
VIVA.co.id
27 Agustus 2026