Ketika E-Commerce Dipajaki

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, sebelumnya mengatakan, harus ada cara lain supaya seller atau pelapak bisa mengikuti aturan tersebut secara sadar dan tidak karena paksaan.

img_title Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

Menurutnya, berkaitan dengan PMK 210, para pelapak atau pedagang juga diharuskan menyetorkan NPWP. Hal ini, di mata Ignatius, memberikan semacam pendekatan yang lebih baik ketimbang memaksakan mereka memiliki NPWP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, dikepalai Ignatius Untung (kiri).

img_title Ekspansi ke Thailand, AHA Commerce Bawa Model Pengelolaan E-Commerce RI ke Pasar Asia Tenggara

Ignatius juga mengaku pasrah jika pemerintah akhirnya memberlakukan peraturan sesuai dengan rencana. Namun, ia mengingatkan ada ancaman serius dari pelaku industri.

"Mereka akan berguguran dan gulung tikar jika ini dilakukan. Pengusaha, kan, enggak bisa apa-apa. Karena tidak ada pilihan, ya, dijalanin. Tapi, ya, itu konsekuensinya. Ini bukan ancaman tapi faktanya ke sana," ujar Ignatius.
 
Tak hanya itu, Ignatius menyampaikan jika PMK ini tetap dijalankan, dikhawatirkan akan terjadi migrasi para pedagang. Artinya, pindah dari marketplace ke media sosial. 

img_title Penerapan Pajak E-Commerce Berpeluang Kembali Ditunda, Purbaya Ungkap Alasannya

"Para pemain e-commerce bakal lari ke medsos dan chat yang masih rentan terhadap perlindungan data konsumen," ungkap dia.

Tunda Pelaksanaan

Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA, Bima Laga mengungkapkan, pelaksanaan PMK 210 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce ditunda pelaksanaannya, yang direncanakan pada 1 April 2019.

Menurut dia, penerapan aturan tersebut sangat mendadak dilakukan sehingga baiknya ditunda pelaksanaannya sampai tahap edukasi dan sosialisasi dari seluruh anggota idEA selesai dilakukan.

Tak hanya itu, Bima mengakui, mekanisme pendaftaran NPWP dan mewajibkan pajak juga belum jelas sampai sekarang. Bahkan, akan ada peraturan turunan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang bersangkutan mengenai hal tersebut.

Selain itu, idEA mendukung langkah pemerintah menerapkan aturan wajib pajak bagi artis media sosial atau selebgram, ketimbang untuk pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

"Karena, kalau kita bicara kategori selebgram, rata-rata penghasilannya sudah bagus. Jadi, kalau mau diterapkan, ya, bisa-bisa aja," kata Ignatius di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selebgram Awkarin endorse pembesar payudara

Kementerian Keuangan memang direncanakan juga akan menyasar wajib pajak dengan profesi selebgram. Upaya ini menyusul akan dijalankannya peraturan bagi platform marketplace dan e-commerce.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut