Restrukturisasi Ala Dwifungsi TNI
- Dispen TNI
Sembari menunggu revisi itu terwujud, upaya lain yang dilakukan TNI untuk mendistribusikan penumpukan perwira tinggi dan menengah ini dengan melakukan restrukturisasi 60 jabatan baru bagi perwira dengan pangkat Kolonel akan naik pangkat ke Jenderal Bintang Satu (Brigjen), seterusnya Bintang Satu ke Bintang Dua (Mayjen) dan Tiga (Letjen).
Kenaikan pangkat ini seiring dengan peningkatan tipe Korem-AD, penyesuaian jabatan pada satuan-satuan komando lainnya, serta pembentukan organisasi baru namanya Kogabwilhan dipimpin Panglima berpangkat bintang tiga dengan wakilnya bintang dua dan asistennya ada 6 bintang satu sehingga otomatis menarik kolonel yang dibawah.
Restrukturisasi jabatan TNI ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang sebelumnya di Revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Paling tidak sudah akan berkurang dari 500 (perwira non-job) yang disampaikan tadi, bisa sampai 150 sampai 200 mudah-mudahan," ujar Hadi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menambahkan akan ada sekitar 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
Puluhan jabatan itu tersebar diantaranya di Badan Keamanan Laut RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, Lemhannas, Wantannas dan Kementerian Pertahanan.
"Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI. Jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," kata Mayjen Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu Februari 2019.
Penempatan puluhan perwira tinggi dan menengah di kementerian/lembaga ini lanjut Sisriadi, tetap mengacu pada ketentuan UU, dengan mempertimbangkan kebutuhan personel perwira di internal institusi TNI sendiri. Â
![]()
Foto: Parade Pasukan saat HUT TNI
Dwifungsi ABRI
Rencana perluasan jabatan sipil perwira militer bukan tanpa kritik. Usulan itu memicu polemik soal kembalinya Dwifungsi militer era Orde Baru serta anggaran negara yang keluar sia-sia untuk gaji perwira tinggi yang non-job.
Anggota Komisi I DPR, Mohamad Arwani Thomafi menyebut persoalan kelebihan perwira harus diselesaikan di internal TNI. Menurutnya kondisi ini tak bisa menjadi alasan pembenar agar militer berbondong-bondong keluar barak dan kembali bekerja di ranah sipil.