Restrukturisasi Ala Dwifungsi TNI
- Dispen TNI
KontraS juga mengingatkan akan efek domino dari penempatan para perwira menegah dan perwira tinggi pada departemen atau lembaga negara sipil yang bertentangan dengan hukum ini. Kebijakan ini bukan saja dapat menghambat jenjang karier sipil, tapi juga terhadap kualitas dan efektifitas para perwira TNI jika langsung menduduki posisi strategis di pemerintahan sipil.
Wacana yang disampaikan oleh Panglima TNI ini juga merupakan bentuk dari upaya pelemahan pemerintahan sipil dalam mengelola kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan. Dengan lemahnya fungsi pemerintahan sipil, pada akhirnya menggoda institusi TNI untuk masuk dan secara aktif menduduki ranah sipil.
Di sisi lain, hal tersebut juga berpotensi mencampur aduk tupoksi TNI dan pemerintahan yang berdampak buruk terhadap kehidupan bernegara dan berdemokrasi di Indonesia.
"Berdasarkan hal–hal di atas, maka wacana Panglima TNI untuk merevisi UU TNI dengan melibatkan para perwira menegah dan perwira tinggi TNI untuk ditempatkan pada departemen atau lembaga di luar yang telah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, haruslah ditolak," tegas Yati.
Paradigma Doktrin
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyangkal keterlibatan prajurit TNI di lembaga sipil dapat mengulang rekam jejak 'Dwifungsi ABRI' yang dianggap militeristik oleh pegiat demokrasi. Bahkan klaimnya, keuntungan suatu kementerian/lembaga yang menggunakan tenaga perwira TNI, yaitu anggotanya punya militansi tapi bukan militerisme.
"Dwifungsi menempatkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia-red) sebagai kekuatan pertahanan, sosial, dan politik. Tapi politik sudah kami hindari sejak reformasi. Mencium bau politik saja kami sudah sakit gigi," kata Sisriadi.
Sisriadi mengakui pemberian jabatan sipil untuk perwira aktif TNI butuh proses panjang. Kebijakan itu perlu pembahasan banyak pihak hingga bergulir menjadi proses politik di DPR RI.
Diantara solusi terbaik untuk mempekerjakan kembali para perwira non-job ini, kata Sisriadi, adalah dengan membentuk lembaga lintas matra bernama Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) di tiga zona wilayah Indonesia.
Pembentukan badan komando ini digagas tahun 2010, tapi urung terealisasi karena anggaran pemerintah yang terbatas. Sisriadi mengatakan rencana itu kini telah disetujui Presiden Joko Widodo dan akan segera dibentuk.