Restrukturisasi Ala Dwifungsi TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto periksa pasukan di Natuna beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dispen TNI

"Ada jabatan yang terbatas, itu kami pahami, tapi tidak perlu revisi undang-undang untuk memperbolehkan TNI duduk di jabatan sipil," ujar Arwani, Rabu, 6 Februari 2019. "Langkah seperti itu akan jadi perdebatan di masyarakat dan TNI akan mundur ke belakang,"

img_title Jenderal SAS Inggris Mengaku Kapok Perangi TNI dan Rakyat Indonesia

Pakar militer, Salim Said menganggap jumlah perwira dan jabatan yang tidak seimbang disebabkan kekacauan manajemen organisasi TNI. Ia mengatakan persoalan ini tidak pernah tuntas sejak Orde Baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terlalu banyak perwira yang belum pensiun, tapi tidak ada jabatan. Harusnya ada perencanaan, kita sebenarnya perlu berapa jenderal, laksamana, dan marsekal," kata Salim.

img_title Jenderal TNI Lulusan CORO Jadi Kasad Pertama

Menurut Salim, nuansa dwifungsi akan begitu kentara jika permasalahan kelebihan personel TNI diselesaikan dengan menebar perwira ke lembaga sipil. Ia khawatir banyak pejabat sipil akan kehilangan masa depan karena kedudukan tertentu dikhususkan bagi tentara.

"Dulu, Soeharto menabrak kesempatan tokoh sipil, terutama jabatan duta besar. Banyak orang Kementerian Luar Negeri mengeluh karena posisi mereka diambil para perwira militer," ujar Guru Besar Universitas Pertahanan ini.

img_title Kisah Serka Sutikno Dinaikan Pangkatnya Oleh Jenderal Gatot

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menolak revisi Pasal 47 UU TNI. Mereka menganggap revisi UU tersebut bertentangan dengan aturan dan semangat profesionalisme TNI. Sebagai sebuah institusi negara, TNI dituntut untuk wajib memiliki profesionalisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU TNI.

"Adanya revisi terhadap 47 UU a quo yang akan mengatur kewenangan perwira menegah dan perwira tinggi agar dapat berdinas di departemen atau lembaga di luar yang telah ditetapkan oleh UU, tidak mencerminkan semangat profesionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU a quo," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan persnya, Kamis, 7 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi Yati, alih-alih memberdayakan ratusan perwira menegah dan perwira tinggi yang tidak memiliki posisi atau jabatan di institusi TNI, agar dapat ditempatkan di departemen maupun lembaga negara sipil, hal tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme atau manajemen internal di tubuh institusi TNI memang bermasalah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Panglima TNI seharusnya melakukan pembenahan terhadap promosi dan kenaikan pangkat prajurit, yang kami nilai jauh masih dari proses transparansi dan akuntabilitas, bukan dengan malah mengambil jalan pintas yang merugikan sipil," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut