Dilarang Menyebut Kafir

Munas Alim Ulama Konbes NU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA - Keputusan kontroversial dihasilkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui forum Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, belum lama ini.

img_title Prabowo Terima Langsung Kartu Anggota NU, Berlaku Seumur Hidup

Dengan berani, mereka menyarankan agar warga negara Indonesia yang beragama di luar Islam tidak lagi disebut sebagai kafir. Alasannya, kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat memberikan sambutan dalam penutupan acara itu, Ketua PBNU Said Aqil Siradj, menyampaikan bahwa dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa, tidak dikenal istilah kafir. Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi.

img_title Sekjen Himanu: Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir Jika Terbukti Ada Politik Uang

"Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah. Tapi setelah Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah, tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah, yang ada adalah nonmuslim," kata Said Aqil.

Said menuturkan ketika itu ada tiga suku nonmuslim, yaitu suku Bani Qoynuqa, Bani Quraizah, Bani Nadhir. Mereka semua disebut nonmuslim, tidak disebut kafir.

img_title Pengasuh Ponpes di Bali: Muktamar NU Bukan Sekedar Pilih Ketum, tapi Juga Pemimpin Visioner

"Ini harus kita jelaskan secara ilmiah. Ya enggak apa-apa, saya sendiri sering dikafirkan orang," lanjut Said.

Baca: NU Minta Warga Non Muslim Tak Disebut Kafir

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj

Elemen NU di tingkat struktural lainnya seperti Sang Sekretaris Jenderal, Helmi Faisal Zaini, memberikan dukungan. Helmi menyatakan mereka yang nonmuslim tidak boleh lagi disebut kafir karena mereka adalah ahlul kitab, sebagaimana dalam Piagam Madinah bahwa mereka-mereka yang beragama itu adalah bersaudara.

"Sehingga dengan pengertian ini kita akan mengokohkan kembali semangat kebangsaan kita, membangun masyarakat yang diharapkan ke depan menjadi masyarakat yang memiliki ukhuwah," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi, segera setelah keputusan itu diumumkan ke publik, pro kontra, kontroversi pun muncul. Sejumlah pihak mengungkapkan penolakannya. Jagat media sosial dipenuhi perdebatan mengenai persoalan tersebut.

Pengasuh LPD Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif, atau biasa disapa Buya Yahya, menjelaskan kafir adalah penyebutan bagi orang yang tidak mengakui Allah subhanahu wa ta'ala, Islam dan Nabi Muhammad. Kata Buya, soal ini sudah tegas dijelaskan dalam Alquran dan hadis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut