Menyoal Kecurangan Pemilu

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan tidak ada niat untuk berbuat curang. Kalau terjadi kesalahan input data ke dalam sistem informasi penghitungan (Situng), dia menduga murni karena kesalahan human error yaitu faktor petugas di lapangan kelelahan.

img_title Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

Arief menuturkan para petugas di KPPS di TPS itu bekerja keras. Sebagian dari mereka bahkan bekerja lebih dari 24 jam karena sudah mulai menyiapkan segala sesuatu terkait keperluan pemungutan suara pada pukul 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

img_title Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Bahkan jauh hari sebelum pemungutan suara, sejak tahapan pemilu dimulai, mereka yaitu KPU kabupaten/kota juga sudah bekerja overtime. Untuk petugas entri, dia memang meminta agar bisa menyelesaikan tugas mereka dalam waktu 1x24 jam.

"Jadi kerja ngebut. Kalau salah input kan kita lakukan koreksi," katanya.

img_title Bungkam Fadli Zon, Jubir PKS: Anies Tepati Janjinya Tak Maju Jadi Capres 2019 Walau Digoda Prabowo

Sementara itu, pemerhati pemilu dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan semua pihak bahwa UU Pemilu sudah menyediakan jalan untuk memastikan kecurangan-kecurangan itu tidak dibiarkan. Mereka yang mempunyai bukti soal adanya pelanggaran atau kecurangan semestinya menggunakan prosedur yang berlaku tidak hanya sebatas membuat gaduh di ruang publik.

Jika kecurangan yang terjadi membentuk pola yang terstruktur dan masif sehingga berpengaruh pada hasil, lanjutnya, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Lucius menilai semua peserta pemilu masing-masing punya catatan soal informasi kecurangan yang terjadi. Jadi dia berpendapat untuk sementara tak bisa disimpulkan sepihak bahwa kecurangan yang terjadi hanya menguntungkan paslon 01 atau 02.

Selain itu, dia menyampaikan penyelenggara pemilu juga harus lebih serius melakukan antisipasi dan pengawasan. Dia juga menyoroti peran Bawaslu yang seharusnya lebih banyak melakukan upaya pencegahan atau kontrol melekat pada setiap rangkaian proses yang dijalankan KPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan sampai pengawasan difokuskan sekedar untuk mencatat kesalahan atau kecurangan padahal sejatinya pengawas mesti melekat dalam proses yang berlangsung," kata dia.

Terlepas dari itu, sebagian pihak juga mendorong kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu yang terjadi sekecil apapun, sengaja atau tidak disengaja, harus diselesaikan secara hukum. Tidak cukup hanya dengan permohonan maaf saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut