Menyoal Kecurangan Pemilu
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan tidak ada niat untuk berbuat curang. Kalau terjadi kesalahan input data ke dalam sistem informasi penghitungan (Situng), dia menduga murni karena kesalahan human error yaitu faktor petugas di lapangan kelelahan.
Arief menuturkan para petugas di KPPS di TPS itu bekerja keras. Sebagian dari mereka bahkan bekerja lebih dari 24 jam karena sudah mulai menyiapkan segala sesuatu terkait keperluan pemungutan suara pada pukul 06.00 WIB.
![]()
Bahkan jauh hari sebelum pemungutan suara, sejak tahapan pemilu dimulai, mereka yaitu KPU kabupaten/kota juga sudah bekerja overtime. Untuk petugas entri, dia memang meminta agar bisa menyelesaikan tugas mereka dalam waktu 1x24 jam.
"Jadi kerja ngebut. Kalau salah input kan kita lakukan koreksi," katanya.
Sementara itu, pemerhati pemilu dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan semua pihak bahwa UU Pemilu sudah menyediakan jalan untuk memastikan kecurangan-kecurangan itu tidak dibiarkan. Mereka yang mempunyai bukti soal adanya pelanggaran atau kecurangan semestinya menggunakan prosedur yang berlaku tidak hanya sebatas membuat gaduh di ruang publik.
Jika kecurangan yang terjadi membentuk pola yang terstruktur dan masif sehingga berpengaruh pada hasil, lanjutnya, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Lucius menilai semua peserta pemilu masing-masing punya catatan soal informasi kecurangan yang terjadi. Jadi dia berpendapat untuk sementara tak bisa disimpulkan sepihak bahwa kecurangan yang terjadi hanya menguntungkan paslon 01 atau 02.
Selain itu, dia menyampaikan penyelenggara pemilu juga harus lebih serius melakukan antisipasi dan pengawasan. Dia juga menyoroti peran Bawaslu yang seharusnya lebih banyak melakukan upaya pencegahan atau kontrol melekat pada setiap rangkaian proses yang dijalankan KPU.
"Jangan sampai pengawasan difokuskan sekedar untuk mencatat kesalahan atau kecurangan padahal sejatinya pengawas mesti melekat dalam proses yang berlangsung," kata dia.
Terlepas dari itu, sebagian pihak juga mendorong kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu yang terjadi sekecil apapun, sengaja atau tidak disengaja, harus diselesaikan secara hukum. Tidak cukup hanya dengan permohonan maaf saja.