Pemilu Selesai, Nyawa Tergadai
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
"Soal pemilu. Terlalu lama sampai 8 bulan. Habis energi," ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Menurutnya, sudah selayaknya pemerintah mengubah undang-undang terkait pemilu. "Nanti harus mengubah undang-undangnya agar pemilu itu ya sebulan setengah. Masa berantem disuruh undang-undang sampai delapan bulan," kata dia.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa dirinya, bersama Presiden Jokowi, Zulkifli Hasan, Surya Paloh, serta tokoh lainnya juga telah membicarakan masa pemilu yang berlangsung terlalu lama.
"Berlangsung delapan bulan, diwarnai hoaks dan fitnah. Pada akhirnya kita semua berbicara bangsa dan negara, kepentingan untuk mencari pemimpin, Pak Zul juga banyak menyampaikan pengalamannya dalam kampanye delapan bulan yang melelahkan tersebut," kata Hasto.
Meski seruan untuk meninjau kembali pemilu serentak terus muncul, tapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan meninjau ulang Pemilu 2019 perlu kehati-hatian.
"Sepertinya banyak pihak yang mengharapkan evaluasi," kata Moeldoko di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Mengenai bagaimana tindak lanjut usulan evaluasi itu, Moeldoko mengatakan tidak sesederhana itu. Ia menilai pasti banyak yang perlu dipertimbangkan untuk mewujudkan evaluasi. "Ini kan urusan politik. Jadi enggak gitu saja. Jadi akan dibicarakan, mengambil kebijakan," ujar Moeldoko.
Evaluasi
Kisruh soal pemilu serentak 2019 mengundang lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan kritis atas pelaksanaannya. Peneliti dari Perludem, Usep Hasan mengatakan, dari evaluasi pemilu serentak 2019, ada empat hal yang perlu menjadi perhatian dan catatan Perludem agar kasus yang sama tak perlu terulang.
Usep Hasan mengatakan, hal pertama yang mereka rekomendasikan adalah mengupayakan kembali perwujudan desain pemilu serentak nasional dan lokal. "Pemilu serentak nasional yaitu, pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Lalu selang dua atau 2,5 tahun (30 bulan) setelahnya ada pemilu serentak lokal yaitu, pilkada dan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Usep kepada VIVA, Rabu 24 April 2019.
Kedua adalah mengubah besaran daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif menjadi lebih kecil. Tujuannya agar pengorganisasian partai politik lebih terkonsolidasi serta meringankan beban petugas penyelenggara pemilu dan pemilih.