Pemilu Selesai, Nyawa Tergadai

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

"Ketiga, mengoptimalkan rekrutmen petugas dan bimbingan teknis. Ketentuan syarat usia minimal 17 tahun bagi petugas yang sudah diperbaiki UU Nomor 7 Tahun 2017 penting diupayakan sebagai bagian penguatan partisipasi pemilu di aspek tenaga penyelenggara," tuturnya.

img_title Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Dan hal keempat adalah mempertimbangkan secara serius penerapan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik untuk mengurangi beban pengadministrasian pemilu yang melelahkan di TPS. Menurut Perludem, penerapan teknologi sangat penting untuk memotong rantai birokrasi rekapitulasi penghitungan suara yang terlalu panjang dan makan waktu lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pilihan atas teknologi harus dilakukan secara matang, inklusif, dengan waktu yang cukup untuk melaksanakan uji coba berulang dan memadai, serta melakukan audit teknologi secara akuntabel," dia menegaskan.

img_title Pengangguran RI Turun karena Ada Rekrutmen PPPK hingga Petugas KPPS Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku pernah mengusulkan agar pemilu tak perlu dilakukan serentak. Sebab, pelaksanaan pemilu dalam satu waktu menurutnya sangat tidak efektif.

"Saya malah pernah mengusulkan agar pemilu dilakukan dua putaran. Pertama adalah Pemilu Daerah untuk memilih gubernur, wali kota, dan DPRD. Berikutnya adalah Pemilu Nasional untuk memilih DPR RI, DPD, dan Presiden," ujarnya kepada VIVA, Selasa 23 April 2019.

img_title Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Refly yakin, dengan membuat pemilu yang terpisah dengan jarak waktu lebih dari dua tahun, maka cara itu akan lebih ringan dan setiap daerah, juga pemerintah pusat, bisa lebih konsentrasi membangun daerah.

Senada dengan Refly Harun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya telah melakukan evaluasi pelaksanaan terhadap dua pemilu terakhir. Evaluasi itu menghasilkan rekomendasi agar pemilu ke depan dilakukan secara terpisah.

Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. "Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis,” ujar Hasyim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, pertama pemilu serentak nasional untuk pilpres, pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional). Kedua Pemilu Serentak Daerah untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota; serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota (memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota).

“Kerangka waktunya satu Pemilu Nasional lima tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Dan yang kedua Pemilu Daerah lima tahunan, diselenggarakan di tengah lima tahunan Pemilu Nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) Pemilu Daerah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut