Kembalinya Pasal Makar
- ientrymail.com
Seiring waktu berjalan, ternyata Eggi bukanlah satu-satunya orang yang dijerat dengan pasal makar. Tokoh kedua adalah anggota Badan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ustaz Bachtiar Nasir, lalu ketiga, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
![]()
Jauh hari sebelum kasus makar ini muncul, pada akhir 2016, kepolisian pernah juga menangkap sejumlah orang dengan tuduhan yang sama. Mereka antara lain Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Al Khathath, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, Rizal Kobar, dan lain-lain. Tapi sayang, kasus mereka hingga kini tidak jelas.
Bukti Melakukan Makar
Suara-suara sumbang atas langkah kepolisian yang menggunakan pasal makar untuk 'mengatasi' Eggi Sudjana dan tokoh lainnya itu tidak membuat korp baju coklat itu bergeming. Mereka tetap jalan terus karena meyakini sudah ada di jalan yang benar. Bahkan perkembangan terakhir, mereka malah menangkap Eggi saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan penetapan tersangka untuk Eggi itu juga telah sesuai prosedur. Polisi memiliki bukti permulaan yaitu pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online.
![]()
Gelar perkara juga telah dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2019. Hasil gelar perkara itu menaikkan status saksi Eggi dari saksi terlapor menjadi tersangka. Bila ada yang keberatan soal penetapan status sebagai tersangka Eggi, dia mempersilakan mereka menempuh proses hukum.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Mei 2019.
Terkait penangkapan Eggi, Argo mengklaim juga sesuai prosedur. Dia mengatakan penyidik kepolisian bekerja secara profesional.
Argo membantah penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang. Dia mengatakan tahapan yang ada sudah ditempuh dengan benar.
"Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, sudah dibacakan. Dan dia akhirnya menandatangani (surat penangkapan) juga," katanya.
Tidak berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik selalu berpatokan kepada fakta hukum. Selain itu, penyidik juga tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi dalam menggunakan pasal makar tersebut.