Kembalinya Pasal Makar
- ientrymail.com
![]()
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengakui pasal makar memang diterapkan di saat pemerintah kedodoran dan kelihatan panik dengan wacana-wacana yang dikembangkan pihak oposisi seperti wacana people power.
Tapi, meskipun demikian, dia menilai hukum harus ditegakkan, tidak boleh pandang bulu. Hukum juga tak boleh hanya menyasar kubu tertentu.
"Jika memang ada bukti-bukti kuat melakukan tindakan makar ya harus diproses," kata Ujang saat dihubungi VIVA, Selasa, 14 Mei 2019.
Mengenal Pasal Makar
Sebenarnya, selain Eggi Sudjana, polisi juga menggunakan pasal makar untuk meringkus seorang pemuda berinisial HS, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ancaman itu dia tersebar melalui video yang viral saat ia ikut aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, beberapa waktu yang lalu.
Lantas, bagaimanakah sebetulnya pasal makar itu?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar memiliki arti akal busuk, tipu muslihat, kemudian, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya, atau perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Perbuatan makar itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun Pidana, yaitu pada Bab I tentang kejahatan terhadap keamanan negara, pasal 104, pasal 106, pasal 107, pasal 108, pasal 110.
Berikut ini isi lengkapnya:
Pasal 104:
Makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2) Pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.