Mengatur Izin VPN, Siapa Untung?
- Twitter/@htvirtualsol
VIVA – Pembatasan akses internet kini mengemuka kembali setelah hampir satu purnama lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir fitur foto dan video di media sosial dan pesan instan, buntut situasi rusuh di Jakarta 21-22 Mei 2019.
Evaluasi internal Kominfo dan pemerintah menilai, pembatasan akses itu tak efektif, sebab dalam masa pemblokiran fitur media sosial dan pesan instan, pengguna mengakalinya dengan memasang aplikasi Virtual Private Network (VPN). Pengguna tak kalah akal, cukup instan bisa santai mengakses seperti sedia kala.Â
Namun belakangan, pemasangan VPN itu mendorong literasi soal keamanan data pribadi pengguna. Sebab sebagian besar pengguna kala itu memasang VPN gratis yang banyak tersedia di pusat aplikasi.Â
Tak mau pengguna di Tanah Air menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, di internal pemerintah muncul wacana meregulasi VPN di Indonesia. Idenya adalah VPN wajib mengantongi izin sama seperti penyedia layanan internet (ISP).Â
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengonfirmasi rencana tersebut. Pemerintah, kata dia, belum bisa langsung main blokir VPN. Dalihnya, saat ini tak ada dasar hukum. Makanya dengan regulasi yang dibuat nanti, Kominfo bisa tak khawatir melanggar hukum.Â
"Izin VPN sama dengan izin ISP (Internet Service Provider). Pokoknya yang beroperasi di sini harus ada penanggung jawabnya. Tapi mungkin kita enggak akan seperti Rusia yang kemarin larang VPN," katanya di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.
Adapun layanan VPN yang akan diatur ialah layanan VPN gratis yang disediakan dari luar negeri. Jika ada regulasi maka bisa menjadi payung hukum guna mengawasi layanan yang beredar di dalam negeri.Â
"VPN kan jadi layanan masyarakat, jadi risiko ditanggung sendiri. Tapi kan kita ngomongin layanan dari luar. Kalau yang dari operator kan sudah ada regulasi ISP. Nah kalau dari luar gimana?" kata Semuel.Â
Pria yang akrab disapa Sammy itu menuturkan, alasan perlunya regulasi VPN yakni mengingat VPN merupakan layanan internet tertutup. Apalagi banyak pengguna yang dengan enteng memakai VPN gratis tanpa memahami risiko di belakangnya, yakni potensi data pribadi mereka dicuri.Â