Mengatur Izin VPN, Siapa Untung?

Ilustrasi VPN
Sumber :
  • Twitter/@htvirtualsol

Rencana mengatur VPN itu mendapat sambutan beragam dari berbagai pihak. Pakar teknologi informasi, Onno W. Purbo berpandangan, akan sangat susah untuk mengatur VPN yang jumlahnya kisaran jutaan di seluruh dunia.

img_title Cara Aman Menggunakan Internet di Wi-Fi Publik

Onno menyoroti bagaimana implementasi perizinan VPN yang dalam bayangannya bakalan kompleks. Misalnya VPN seluruh dunia akan meminta izin ke Kominfo dan apakah benar syarat mendapatkan izin bakal persis seperti ISP. Pakar keamanan internet ini mengaku masih bingung dengan implementasinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah mereka yang terdaftar akan diuntungkan? Apa untungnya? Terus bagaimana Kominfo mau mengevaluasi performance mereka sudah daftar? Jujur saya sih merasa aneh kalau mau meregulasi," ujarnya melalui surel. 

img_title Masif Diblokir, tapi Kenapa Situs Pornografi Masih Bisa Diakses

Tantangan berat

Pandangan berbeda muncul dari peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar. Secara umum dia mengapresiasi niatan Kominfo mengatur VPN untuk melindungi data pribadi pengguna, namun dia menekankan tantangannya bakal berat. 

img_title Hati-hati saat Bepergian

Menurutnya, Kominfo wajib memastikan penyedia atau provider VPN bisa menjamin perlindungan pengguna dalam dua hal yakni aspek log connection dan log activities. 

"Provider VPN harus tunduk dan menjaga keylog dari pengguna tetap terkunci sehingga data pribadi pengguna bisa terlindungi oleh akses dari siapa pun. Keylog yang wajib dilindungi adalah log connection yang meliputi nama, kontak dan informasi pribadi lainnya dan log activities, soal riwayat akses, aktivitas perbankan dan seterusnya. Ini harus tetap terkunci," jelas Deputi Direktur Riset ELSAM tersebut. 

Dua aspek tersebut, tegas Wahyudi, wajib diatur tegas dalam regulasi yang dirancang Kominfo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wahyudi mengatakan, aturan yang memastikan VPN melindungi data pribadi saat ini dibutuhkan mengingat Indonesia saat ini masih belum punya undang-undang perlindungan data pribadi. Aturan misalnya Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, menurutnya, belum mengatur spesifik bagaimana provider VPN. Ditambah lagi, mayoritas penyedia VPN berasal dari luar negeri yang mana tidak dalam jangkauan yuridiksi hukum di Indonesia. 

Untungnya, perlindungan data pribadi dari layanan VPN bisa dijamin dari entitas VPN yang berasal dari Eropa. Sebagaimana diketahui, Uni Eropa dalam setahun terakhir sudah mengimplementasikan aturan perlindungan data pribadi untuk sistem elektronik, yakni General Data Protection Regulation (GDPR). Dalam aturan ini, semua sistem elektronik yang beroperasi di Eropa wajib melindungi data pribadi pengguna di mana pun di seluruh dunia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut