Menyadap WhatsApp
- U-Report
VIVA – Keberadaan media sosial diakui telah membongkar batas-batas pergaulan dan usia dalam berinteraksi yang sebelumnya masih menyisakan sekat norma dan etika. Namun tanpa disadari kebebasan ini telah mendorong tumbuhnya budaya baru bernama kekerasan dan perpecahan, meski di dunia virtual.
Ujaran kebencian (hate speech), rasisme, dan informasi bohong (hoax) begitu mudahnya bertebaran. Pola dan sikap mendorong kekerasan dan perpecahan lewat teks, narasi, dan kata-kata ini menjadi hidangan rutin di media sosial. Salah satunya aplikasi pesan instan WhatsApp.
Bahkan, platform milik Facebook itu menjadi 'target operasi' Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, lantaran maraknya tebaran hoax di sana. Hal ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang mulai melakukan patroli siber.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menyebutkan penyebar hoax sudah mulai berpindah dari media sosial, seperti Facebook, Twitter dan Instagram, ke grup WhatsApp karena dinilai lebih aman dan tidak akan terendus aparat penegak hukum.
Padahal, kata dia, Polri saat ini juga sudah mulai masuk ke grup-grup WhatsApp. "Mereka, kan, berpikir menyebarkan hoax di grup WhatsApp itu lebih aman dibandingkan di media sosial. Karena itu kami melakukan patroli siber, selain di media sosial," kata Ricky.
Rumah Kaca
Menurut Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi, kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, aturan penyadapan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan.
Ia kembali menjelaskan, hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Metode bagaimana mereka membaca data atau konten WhatsApp, itu perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab, isu ini, kan, sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoax," kata Heru kepada VIVA, Selasa malam, 18 Juni 2019.