Di Balik Klaim Harga Murah Tiket Pesawat

Ilustrasi maskapai penerbangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah menetapkan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) pada waktu tertentu akan diimplementasikan mulai Kamis 11 Juli 2019. Keputusan tersebut pun diklaim telah disepakati oleh semua pihak terkait.

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Penurunan tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) itu akan berlaku setiap Selasa, Kamis dan Sabtu di jam 10.00 hingga 14.00. Tidak hanya waktunya yang diatur, ketentuan ini pun berlaku hanya untuk sebanyak 30 persen dari total alokasi seat masing-masing maskapai. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan saat dihubungi VIVA, menegaskan, kebijakan ini bukanlah hanya menjadi beban maskapai. Tapi, jadi beban semua pihak terkait industri penerbangan. 

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

"Semua instansi yang terkait industri penerbangan berbagi untuk menurunkan tiket pesawat," ujar Hengki, Rabu 10 Juli 2019. 

Baca juga: Soal Tiket Pesawat Mahal, Bos AirAsia: Saya Benci Kartel

Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

Dia mengungkapkan, kebijakan itu sudah siap diterapkan, otoritas bandara seperti Angkasa Pura I dan II pun telah berkomitmen menurunkan biaya-biaya maskapai. Begitu pula AirNav yang menurunkan tarif layanan navigasi udara. 

"Nanti juga Pertamina aviasi juga akan melakukan itu (Menurunkan tarif ke maskapai). Jadi sinergi antara semua elemen yang terkait pelayanan penerbangan," ungkapnya. 

Berdasarkan catatan pemerintah, untuk maskapai Citilink tiap harinya melayani sebanyak 62 penerbangan per hari dengan total kursi sebanyak 3.348 seat per hari. Sementara itu untuk Lion Air Group, tercatat melayani 146 penerbangan per hari, dengan total tempat duduk sekitar 8.278 seat

Artinya dengan aturan baru itu, per hari yang telah ditetapkan pada jam-jam tertentu, ada 30 persen dari total penumpang di kedua maskapai tersebut yang tiketnya turun 50 persen dari TBA. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan tiket murah pun diharapkan memerhatikan dengan teliti ketentuan ini. Sehingga, bisa merasakan kebijakan ini.  

"Ini kan sebenarnya bagaimana pemerintah dapat memberikan semacam insentif ke masyarakat agar tiket ini bisa terjangkau," ungkapnya. 

Infografik: Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen

Penumpang bus mengenakan sabuk pengaman

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi dan menelan korban jiwa di Ciater, Subang. Padahal, Perusahaan Otobus diwajibkan menyediakan sabuk pengaman di kursi.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024