Menggantung FPI
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pancasila dan UUD 1945
Tidak lama setelah munculnya petisi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian angkat bicara. Dia mengatakan setiap ormas yang habis masa berlakunya maka bisa diperpanjang dan mengajukan kembali kepada Kemendagri dan nantinya akan dievaluasi.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengakui setiap masyarakat atau orang boleh mendirikan sebuah ormas atau partai politik karena itu dilindungi oleh undang-undang. Secara prinsip pemerintah tidak mempunyai kewenangan melarang masyarakat membuat perhimpunan atau ormas asal sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu harus menerima Pancasila dan UUD 1945.
![]()
Dia juga berjanji akan mempertimbangkan berbagai petisi-petisi yang beredar luas terkait penolakan dan dukungan terhadap FPI. Apalagi yang menandatangani banyak, lebih dari satu orang.
Pada kesempatan lain, Tjahjo mengatakan FPI memang sudah mengajukan permohonan perpanjangan. Namun sedang dievaluasi.
Untuk evaluasi dibentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Tidak hanya FPI tapi sejumlah ormas lain yang juga mengajukan ke Kemendagri.
"Kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.
Tjahjo juga menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus perpanjangan izin FPI. Dia menyampaikan Dirjen Polpum Kemendagri tengah mempelajari persyaratan administrasi, AD/ART, track record dan aktivitasnya selama ini.
Waktu kemudian terus berjalan. Sampai batas izin berlakunya FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri yaitu 20 Juni 2019 berakhir. Tapi tak ada indikasi izin mereka diperpanjang.
Apakah ini bentuk sikap pemerintah yang menggantung FPI? Terlebih ormas tersebut pada Pilpres 2019 mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang jadi lawan calon petahana, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan jika dilihat dari sudut pandang politik, maka pendapat yang menyebut organisasinya itu memang di-blocking menjadi sah-sah saja. Sebab, FPI memang mendukung pasangan calon tertentu di pilpres lalu.
Tapi, di samping aspek politik, Munarman menilai ada pihak yang menarik-narik ke aspek ideologi. Untuk masalah ini, mereka bisa menjawab dengan ilmiah karena di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka tertulis bahwa asas, aqidah yang dianut FPI adalah Islam ahlussunah wal jamaah, dan bermazab Imam Syafii.