Menggantung FPI

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Pancasila dan UUD 1945

img_title Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Tidak lama setelah munculnya petisi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian angkat bicara. Dia mengatakan setiap ormas yang habis masa berlakunya maka bisa diperpanjang dan mengajukan kembali kepada Kemendagri dan nantinya akan dievaluasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengakui setiap masyarakat atau orang boleh mendirikan sebuah ormas atau partai politik karena itu dilindungi oleh undang-undang. Secara prinsip pemerintah tidak mempunyai kewenangan melarang masyarakat membuat perhimpunan atau ormas asal sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu harus menerima Pancasila dan UUD 1945.

img_title Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Dia juga berjanji akan mempertimbangkan berbagai petisi-petisi yang beredar luas terkait penolakan dan dukungan terhadap FPI. Apalagi yang menandatangani banyak, lebih dari satu orang.

img_title Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Pada kesempatan lain, Tjahjo mengatakan FPI memang sudah mengajukan permohonan perpanjangan. Namun sedang dievaluasi.

Untuk evaluasi dibentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Tidak hanya FPI tapi sejumlah ormas lain yang juga mengajukan ke Kemendagri.

"Kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.

Tjahjo juga menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus perpanjangan izin FPI. Dia menyampaikan Dirjen Polpum Kemendagri tengah mempelajari persyaratan administrasi, AD/ART, track record dan aktivitasnya selama ini.

Waktu kemudian terus berjalan. Sampai batas izin berlakunya FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri yaitu 20 Juni 2019 berakhir. Tapi tak ada indikasi izin mereka diperpanjang.

Apakah ini bentuk sikap pemerintah yang menggantung FPI? Terlebih ormas tersebut pada Pilpres 2019 mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang jadi lawan calon petahana, Jokowi-Ma'ruf Amin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan jika dilihat dari sudut pandang politik, maka pendapat yang menyebut organisasinya itu memang di-blocking menjadi sah-sah saja. Sebab, FPI memang mendukung pasangan calon tertentu di pilpres lalu.

Tapi, di samping aspek politik, Munarman menilai ada pihak yang menarik-narik ke aspek ideologi. Untuk masalah ini, mereka bisa menjawab dengan ilmiah karena di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka tertulis bahwa asas, aqidah yang dianut FPI adalah Islam ahlussunah wal jamaah, dan bermazab Imam Syafii.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut