Menggantung FPI
Jumat, 2 Agustus 2019 - 05:36 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
"Kalau menurut saya, lihat lagi AD/ART FPI. Jika di situ ada pasal yang jelas bertentangan dengan aturan-aturan dasar yang disepakati berlaku di negeri ini, misalnya ada pasal di AD/ART-nya yang ingin menegakkan khilafah, pemerintah enggak usah ragu, sikat saja," tuturnya.
Terlepas dari polemik atau pro kontra yang ada, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, menuturkan jika suatu ormas mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maka mereka akan mendapatkan pelayanan atau fasilitas dari pemerintah baik di tingkat daerah sampai pusat misalnya untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah. Namun, apabila ormas itu tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. (hd)
Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan salah seorang politisi ternama yang sangat tangkas dalam berbicara. Ia terbiasa bicara secara blak-blakan dan terkesan arogan.
VIVA.co.id
7 Februari 2024