Menggantung FPI

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

"Semua sebetulnya tidak ada persoalan karena mazab Syafii, aqidah ahlussunah wal jamaah, itu dianut oleh mayoritas masyarakat Islam Indonesia. Dan itu clear kita sudah diskusi, tidak ada persoalan," kata Munarman saat tampil di tvOne, belum lama ini.

img_title Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (13/2/2017).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, lanjut Munarman, di Republik Indonesia ini bukan cuma satu elemen atau kelompok. Dia melihat dari sudut pandang FPI, ada kelompok-kelompok yang kategorinya pembenci atau haters organisasi tersebut.

img_title Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

"Itu ada, harus diakui fakta itu. Walaupun ini kelompoknya kecil," kata Munarman lagi.

Meskipun demikian, Munarman mengakui kelompok kecil tersebut menguasai opini. Lalu opini itu dikembangkan, ditarik ke sana kemari, sehingga seolah-olah masalah pendaftaran atau perpanjangan izin FPI jadi persoalan yang krusial. Padahal jika diletakkan dalam persoalan yang normal-normal saja maka masalah itu hanya urusan prosedur administrasi.

img_title Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Munarman menambahkan di masa izin habis dan perpanjangan belum dikeluarkan pemerintah seperti sekarang ini, FPI masih bisa melakukan kegiatan. Bedanya hanya mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah seperti dana hibah APBN, melakukan kerjsama dengan instansi pemerintah dan lain-lain.

Belum Lengkap

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana, mengatakan setelah mereka verifikasi, berkas perpanjangan izin dari FPI masih belum lengkap. Tak ada niat menggantung, tak ada politisasi. Yang ada, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi FPI, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

"Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," kata Didi di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Anggota FPI berjaga-jaga di depan Polres Metro Bekasi Sabtu malam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menuturkan FPI belum memenuhi lima syarat administrasi. Pertama, surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut