Menggantung FPI
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
"Semua sebetulnya tidak ada persoalan karena mazab Syafii, aqidah ahlussunah wal jamaah, itu dianut oleh mayoritas masyarakat Islam Indonesia. Dan itu clear kita sudah diskusi, tidak ada persoalan," kata Munarman saat tampil di tvOne, belum lama ini.
![]()
Namun, lanjut Munarman, di Republik Indonesia ini bukan cuma satu elemen atau kelompok. Dia melihat dari sudut pandang FPI, ada kelompok-kelompok yang kategorinya pembenci atau haters organisasi tersebut.
"Itu ada, harus diakui fakta itu. Walaupun ini kelompoknya kecil," kata Munarman lagi.
Meskipun demikian, Munarman mengakui kelompok kecil tersebut menguasai opini. Lalu opini itu dikembangkan, ditarik ke sana kemari, sehingga seolah-olah masalah pendaftaran atau perpanjangan izin FPI jadi persoalan yang krusial. Padahal jika diletakkan dalam persoalan yang normal-normal saja maka masalah itu hanya urusan prosedur administrasi.
Munarman menambahkan di masa izin habis dan perpanjangan belum dikeluarkan pemerintah seperti sekarang ini, FPI masih bisa melakukan kegiatan. Bedanya hanya mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah seperti dana hibah APBN, melakukan kerjsama dengan instansi pemerintah dan lain-lain.
Belum Lengkap
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana, mengatakan setelah mereka verifikasi, berkas perpanjangan izin dari FPI masih belum lengkap. Tak ada niat menggantung, tak ada politisasi. Yang ada, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi FPI, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
"Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," kata Didi di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.
![]()
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menuturkan FPI belum memenuhi lima syarat administrasi. Pertama, surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.