(Berusaha) Sehat di Tengah Polusi Udara Pekat
- VIVAnews/Fernando Randy
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian bunyi instruksi Anies yang ditandatangani di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Anies juga akan melarang kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun beroperasi di jalanan Jakarta pada 2020 mendatang. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk menggunakan transportasi umum berbasis listrik demi udara yang lebih bersih.
"Kita harus mulai segera, paling tidak (memperbanyak) transportasi umum, bus-bus (listrik)," ujar Jokowi.
Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, akan menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik dalam waktu dekat. Dengan begitu, jika regulasinya sudah terbit maka mobil listrik bisa mulai dikembangkan. Nah, agar masyarakat mau menggunakan transportasi publik, menurut Jokowi, bisa diterapkan elektronic road pricing (ERP).
"Skemanya seperti apa? Terserah kepada gubernur. Apakah lewat elektronic road pricing yang segera dimulai, sehingga orang mau tidak mau harus masuk ke transportasi umum massal," ucap Jokowi. Â
Dengan upaya pemerintah berkolaborasi dengan sejumlah pihak serta dukungan dari masyarakat, semoga kita bisa menikmati udara bersih dan melihat langit Jakarta biru lagi. (umi)