Menyoal Aturan Blokir IMEI
- Dok. Vina
VIVA – Maraknya peredaran ponsel di pasar gelap Indonesia kian tak terbendung. Pemerintah pun terusik. Tiga kementerian sepakat membuat aturan untuk mendeteksi ponsel tak resmi ini. Salah satunya memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika tidak ada halangan, aturan ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, bertepatan dengan HUT RI ke-74.
Kementerian yang berkolaborasi menggodok aturan ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Buah kolaborasi ini, kata Menkominfo Rudiantara, pemerintah sudah memiliki skema dan membaginya menjadi tiga langkah dalam upaya pengendalian IMEI.
Pertama, fase inisiasi yang ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri atau permen.
Kedua, fase persiapan, seperti Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina), Database IMEI, pelaksanaan tes, dan sinkronisasi data operator seluler.
Selain itu juga ersiapan dan pelaksanaan sosialisasi, penyiapan pusat layanan konsumen, penyiapan sumber daya manusia (SDM), standard operating procedure (SOP) tiga kementerian bersama operator seluler.
Rudiantara menegaskan fase pertama dan kedua diharapkan bisa terealisasi setelah aturan ini ditandatangani. Sedangkan fase ketiga adalah operasional atau eksekusi. Yang termasuk ke dalam fase ini seperti keaslian perangkat, penyediaan layanan 'lost & stolen', serta mekanisme dan pelaksanaan sosialisasi lanjutan.
"Untuk fase ini kita harapkan bisa terealisasi bulan Februari 2020. Beberapa negara sudah menerapkan soal validasi IMEI ponsel. Negara juga sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain tentunya konsumen juga terlindungi," klaim Rudiantara.
Namun, apakah aturan ini sudah benar-benar sempurna untuk diterapkan?
Tak Boleh Seenaknya
Yang pasti rencana ini mendapat respons publik. Salah satunya Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Kata dia, jika pemblokiran IMEI yang bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia, harus sampai ke toko atau outlet resmi produsen ponsel.
Menurutnya, apabila ponsel sudah sampai ke tangan konsumen maka pemblokiran tidak bisa dilakukan. "Kalau sudah sampai ke konsumen (dibeli), ya, enggak bisa main blokir. Itu enggak boleh, karena konsumen enggak paham kayak gitu-gitu. Di sini yang seharusnya mekanisme itu diatur," kata dia, Rabu, 7 Agustus 2019.