Menyoal Aturan Blokir IMEI

Ilustrasi
Sumber :
  • Dok. Vina

VIVA – Maraknya peredaran ponsel di pasar gelap Indonesia kian tak terbendung. Pemerintah pun terusik. Tiga kementerian sepakat membuat aturan untuk mendeteksi ponsel tak resmi ini. Salah satunya memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika tidak ada halangan, aturan ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, bertepatan dengan HUT RI ke-74.

Telkomsel Ingin Memikat Pelanggan Hemat

Kementerian yang berkolaborasi menggodok aturan ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Buah kolaborasi ini, kata Menkominfo Rudiantara, pemerintah sudah memiliki skema dan membaginya menjadi tiga langkah dalam upaya pengendalian IMEI.

Pertama, fase inisiasi yang ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri atau permen.
Kedua, fase persiapan, seperti Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina), Database IMEI, pelaksanaan tes, dan sinkronisasi data operator seluler.

Bea Cukai Jelaskan Dua Hal Penting Ini Lewat Radio

Selain itu juga ersiapan dan pelaksanaan sosialisasi, penyiapan pusat layanan konsumen, penyiapan sumber daya manusia (SDM), standard operating procedure (SOP) tiga kementerian bersama operator seluler.

Rudiantara menegaskan fase pertama dan kedua diharapkan bisa terealisasi setelah aturan ini ditandatangani. Sedangkan fase ketiga adalah operasional atau eksekusi. Yang termasuk ke dalam fase ini seperti keaslian perangkat, penyediaan layanan 'lost & stolen', serta mekanisme dan pelaksanaan sosialisasi lanjutan.

Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasi IMEI dan Modus Penipuan di Dua Kota Ini

"Untuk fase ini kita harapkan bisa terealisasi bulan Februari 2020. Beberapa negara sudah menerapkan soal validasi IMEI ponsel. Negara juga sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain tentunya konsumen juga terlindungi," klaim Rudiantara.

Namun, apakah aturan ini sudah benar-benar sempurna untuk diterapkan?

Tak Boleh Seenaknya

Yang pasti rencana ini mendapat respons publik. Salah satunya Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Kata dia, jika pemblokiran IMEI yang bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia, harus sampai ke toko atau outlet resmi produsen ponsel.

Menurutnya, apabila ponsel sudah sampai ke tangan konsumen maka pemblokiran tidak bisa dilakukan. "Kalau sudah sampai ke konsumen (dibeli), ya, enggak bisa main blokir. Itu enggak boleh, karena konsumen enggak paham kayak gitu-gitu. Di sini yang seharusnya mekanisme itu diatur," kata dia, Rabu, 7 Agustus 2019.

Ia malah mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Antiponsel Ilegal dengan merazia toko-toko. Satgas ini personelnya terdiri Kominfo, Kemendag, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kalau kebijakan yang nanti mau ditandatangani kan yang IMEI-nya tidak terdaftar maka operator diminta supaya blokir. Padahal bisa jadi konsumen tidak tahu apakah membeli ponsel BM atau bukan. Jadi jangan bicara di ujung dong, tapi harus dari hulu," kata dia.

Artinya, pintu masuk atau jalan tikus masuknya ponsel BM ke Indonesia sudah seharusnya ditutup Bea Cukai. Kalau pun ada 'rembesen' sampai masuk ke toko, maka harus secara aktif dilakukan razia.

Karena ini sesuai UU Telekomunikasi yang isinya tidak boleh menjual produk yang tidak mendapat izin dari pemerintah. "Intinya, bikin kebijakan jangan merugikan konsumen. Sudah beli ponsel tapi akhirnya diblokir. Karena kan enggak semua konsumen mendapat informasi yang jelas soal IMEI. Wong, IMEI saja banyak yang ndak ngerti (makhluk apa) itu," tutur Heru.

Selain jangan merugikan konsumen, ia juga mengingatkan pemerintah supaya tidak menambah pekerjaan operator seluler yang tugasnya harus memblokir ponsel ilegal, karena hal itu sejatinya bukan tugas mereka.

"Sebab ini kan masalah barang selundupan. Pemerintah jangan enggak mau berkeringat. Dampaknya, lagi-lagi, bisa merugikan konsumen," jelas Heru.

Pembahasan soal IMEI ini sudah dimulai sejak 2009 dalam sidang ASEAN Telecommunication Regulator's Council (ATRC Meeting) di Chiang Rai, Thailand. Saat itu dibahas mengenai maraknya pencurian ponsel di Filipina. Hasil curiannya itu diduga kuat dijual ke negara tetangga.

Transparan

"Kami berdiskusi bagaimana ponsel yang hilang atau dicuri itu, IMEI-nya dilaporkan untuk diblokir," kata Heru.

Pengamat industri telekomunikasi Garuda Sugardo menegaskan kedaulatan data menyangkut jati diri dan properti pelanggan haruslah bersifat konfidensial.

Artinya, tidak hanya lokasi tapi juga kepemilikan database. Menurutnya sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) jelas masuk ke dalam kategori konflik, karena chipset dan CPU ponsel adalah produk Qualcomm.

Asal tahu saja, sistem ini dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai upaya memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI).

"Perlu transparansi informasi. Apakah sudah ada kajian tentang implementasi DIRBS di negara lainkah, bagaimana model bisnisnya, lalu, hasilnya apa untuk mengatasi ponsel ilegal (black market/BM)," kata Garuda.

Ia menuturkan perlu juga diungkap dan dijelaskan hal apa saja yang termuat dalam proyek hibah tersebut, khususnya IMEI pelanggan. Kemudian, korelasi Kemenperin dengan GSMA karena semua operator GSM adalah anggota GSMA.

Dalam upaya pemberantasan mafia penyelundupan ponsel ilegal, Garuda justru mendorong harus diintensifkan karena hal itu merupakan domain aparat.

Ia menyebut apabila database dimiliki Kominfo atau Asosiasi Operator, maka jelas bagian operator adalah mengaktifkan atau memblokir IMEI berdasarkan input dari database lain.

"Jika bisa diciptakan National Government IMEI Integrated Database, itu sangat bagus dan ideal sekali," tegasnya. Garuda juga mengingatkan bahwa industri seluler hidup dari pelanggan. Oleh karena itu, sudah seharusnya menjadi skala prioritas.

"Pelanggan harus dilindungi dan berhak mendapat kemungkinan ponselnya yang hilang bisa ketemu lagi. Kuncinya keamanan dan kenyamanan. Nah, polisi harus memiliki akses tersebut," jelas Garuda.

Selain itu, ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus menetapkan asas, apakah ponsel yang boleh terhubung itu sifatnya white list atau black list.

Kajian Mendalam

Ketua Masyarakat Telematika Indonesia periode 2009-2015, Setyanto Santosa berpendapat yang sama. Dia mengatakan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa menerapkan aturan IMEI ilegal.

Banyak kajian yang harus dilewati sebelum peraturan itu benar-benar diterapkan. "Kalau saya menyarankan ada kajian akademis, kemudian ada semacam public expose. Setelah itu dari stakeholder, barulah diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan keinginannya untuk bisa menerapkan aturan tersebut enam bulan sejak ditandatangani.

Dengan begitu, pada Februari 2020, IMEI ilegal tidak bisa lagi digunakan. Namun, Setyanto mengaku sebaiknya jangan terlalu cepat menyelesaikan kajian-kajian tersebut.

"Jangan dululah. Diadakan kajian mendalam," ujarnya. Menurut dia pemerintah harus menjelaskan tujuan dari aturan ini.

Jika untuk mencegah penyelundupan, apakah bisa dengan aturan tersebut tidak akan ada penyelundupan ponsel ilegal (black market/BM). Selain itu dia juga mengatakan harus belajar saat registrasi prabayar tahun lalu.

"Ya itulah pemerintah terlalu banyak aturan. Terus manfaatnya buat apa, perlu dikaji ulang. Kita sudah pengalaman dengan kemarin registrasi prabayar. Itu sudah kita registrasi, follow-up-nya enggak ada," kata Setyanto.

Bahkan, anggota Ombudsman, Alamsyah Siragih, mengaku akan memanggil pihak terkait soal aturan IMEI ilegal. Salah satunya adalah mengenai keterlibatan Qualcomm dalam penyediaan alat Sibina.

Ia mengatakan, perlu juga dikaji secara regulasi soal keterlibatan Qualcomm. Alamsyah menyatakan apakah ada conflict of interest soal hal tersebut. "Jangan sampai ada masalah di kemudian hari dengan penyediaan perangkat oleh pihak ketiga itu," ujarnya.

Bantahan

Meski suara protes terdengar cukup kencang, namun hal itu sepertinya tidak membuat pemerintah bergeming. "Ya, bentuknya hibah. Tidak ada imbalan apa-apa. Jangan khawatir," kata Direktur Industri, Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, kepada VIVA, Rabu, 7 Agustus 2019.

Ia menjelaskan bahwa pada 2017 terdapat MoU antara Kemenperin bersama Qualcomm. Pasca-perjanjian kerja sama ini, Sibina kemudian diberikan ke pemerintah Indonesia dengan gratis lewat hibah.

Soal keterlibatan Qualcomm, Janu mengaku banyak system on chip (SOC) digunakan untuk smartphone dibandingkan dengan perusahaan teknologi serupa. Oleh karena itu, ia meminta untuk melihatnya dari sisi kepentingan pemerintah.

"Dilihatnya dari kepentingan pemerintah. Kan banyak pemasukan pajak, penambahan investasi dan tenaga kerja," klaim dia.

Mengenai pekerjaan apa saja yang ada di dalam Sibina, Janu meminta untuk menunggu aturan IMEI ilegal disahkan terlebih dahulu, termasuk soal white list untuk beberapa hal seperti untuk perwakilan asing, keperluan militer, dan juga aparat keamanan. "Kalau dari luar negeri harus menunggu keputusan Ditjen Pajak," jelas Janu.

Sementara Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, membeberkan tugas masing-masing kementerian di dalam aturan tersebut.

Kementerian Perindustrian, misalnya, bertugas menyiapkan basis data serta Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (Sibina). Selain itu Kemenperin juga harus menyiapkan standar operasional dari Sibina.

Pelaksanaan standard operating procedure (SOP) ini terdiri dari Device Verification System dan Device Registration System atau stok pedagang dan ponsel handcarry, soal pengaturannya akan disiapkan bersama Kementerian Perdagangan.

Menurut Ismail, Kemenperin juga menyiapkan SOP saat ada kehilangan maupun pencurian ponsel. "Bersama Kominfo, keduanya akan menyiapkan mengenai SOP," jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika tugasnya, berhubungan langsung dengan operator seluler mengenai aturan ini. Ismail mengaku akan meminta operator seluler menyediakan SOP terkait kehilangan dan pencurian ponsel.

Selain itu juga meminta operator seluler untuk mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI. "Kami juga akan meminta operator menyiapkan sistem penghubung untuk Sibina dan menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Operator juga akan kami minta eksekusi daftar yang dihasilkan Sibina," tutur dia.

Sedangkan, Kementerian Perdagangan tugasnya membina pedagang ponsel untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke Sibina. Selain itu juga menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.

Ini terdiri dari enam bulan pertama untuk stok pedagang dan juga selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran handcarry dan layanan VIP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya