Ironi KPI

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

VIVA – Pengukuhan Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022 berlangsung pada 5 Agustus 2019. Langsung tancap gas, tak sampai berganti hari KPI periode baru ini membuat 'terobosan'. Lembaga penyiaran ini ingin mengawasi media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook TV sampai Netflix. 

Komnas HAM Buka-bukaan Perundungan Keji terhadap MS Si Pegawai KPI

Ketua KPI Agung Suprio, seusai pengukuhan, langsung melempar keinginan institusinya untuk mengawasi platform digital tersebut. Agung mengungkapkan KPI masuk ke YouTube dan sejenisnya ibarat tak ada asap tanpa api. KPI sudah banyak menerima keluhan dan protes dari konten negatif yang muncul di platform media baru bersiaran. 

Selain banjir aduan, selama ini tak ada pengawas konten spesifik untuk YouTube sampai Netflix. Apalagi, konten media baru yang makin banyak dikonsumsi warganet makin masuk kategori ranah penyiaran. 

KPI Gelar Rakernas, Ingin Rumuskan Kebijakan Baru

Angin bersambut. KPI pun menggodok arah untuk bisa mengawasi konten YouTube sampai Netflix. 

Mengingat banyak aduan yang masuk, KPI khawatir, jati diri masyarakat Indonesia bisa terkikis dengan nilai negatif yang mungkin muncul pada media baru bersiaran.

Polisi Ungkap 2 Kendala Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

"Media baru bersiaran ini merupakan agen sosialisasi yang dapat mengubah karakter bangsa. Oleh karena itu kami ingin media baru bersiaran ini diawasi oleh KPI," ujarnya.

Lembaga independen yang berdiri pada 2002 itu sadar, bidang media baru bersiaran ini belum tercakup dalam regulasi pengawasan penyiaran yang selama ini menjadi payung hukum bergeraknya KPI. 

Agung mengatakan, KPI sadar betul perlu landasan hukum untuk masuk ke YouTube dan sejenisnya tersebut. Makanya, KPI makin serius untuk mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di parlemen dan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

"Kami pro aktif akan berdiskusi dengan pakar hukum untuk menafsirkan agar UU bisa menjangkau media baru," kata Agung.

Terobosan KPI itu menuai reaksi agresif dari warganet penikmat konten media tersebut, terutama YouTuber dan pelaku konten kreatif. Salah satu yang bereaksi yaitu YouTuber Alitt Susanto. Dia mengaku kecewa betul dengan keinginan KPI tersebut. Tak cuma kecewa, Alitt juga trauma bakal muncul lagi tindakan semena-mena blokir platform, seperti kasus Vimeo beberapa tahun lalu. Alitt juga terbayang nantinya KPI bakal menyunat kebebasan berekspresi dengan kewenangannya.

"Kalau Netflix dan Youtube mau difilter juga sama KPI, aku kecewa. Saya hanya khawatir, KPI akan menyunat kebebasan berekspresi secara seni hanya dengan alasan moral, hanya dengan alasan melindungi anak-anak dari tontonan vulgar," ujar Alitt kepada VIVA, Kamis 8 Agustus 2019. 

Alitt mengatakan platform seperti YouTube maupun Netflix, sudah memiliki filter yang mana membatasi dan menyediakan khusus konten bagi anak-anak, yakni YouTube for Kids dan Netflix untuk saluran anak-anak.

Pembatasan dalam platform itu, menurut YouTuber tersebut, sudah lebih dari cukup menutup kekhawatiran KPI. Lagian, kata dia, kalau orang tua benar-benar berperan mengawasi akses konten tanpa perlu KPI masuk ke YouTube sampai Netflix. Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif, Hari Santoso Sungkari, mengatakan seharusnya yang diedukasi adalah orangtua dari pengguna.

Suara protes meluncur dari warganet dalam rupa petisi daring di Change.org, yang menolak KPI awasi YouTube, Facebook sampai Netflix. Ribuan orang telah menandatanganinya sampai Jumat pekan lalu. 

Sedangkan dari kalangan pemerhati konten KPI tak bisa masuk ke YouTube karena platform digital itu bukan wilayah kerja lembaga tersebut. Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael mengatakan tak masuk akal dengan rencana KPI itu. Jelas alasannya, UU Penyiaran hanya memberi mandat KPI untuk mengawasi konten penyiaran. Dia juga heran upaya menafsirkan ulang lingkup penyiaran. 

Heycahel menyinggung kerja KPI yang belum beres dalam konten di televisi. Soal hal ini, YouTuber Alitt Susanto juga merasa, "wong pekerjaan pengawasan di televisi saja masih belum beres kenapa sih anehnya malah mau nambah pekerjaan yang bukan bidangnya."

"KPI urus saja dulu acara-acara di TV yang masih banyak drama, kontroversi, dan jualan air mata itu. Jelas-jelas acara itu tidak sehat dan penuh pembodohan," ujar Alitt kepada VIVA.co.id, Jumat 9 Agustus 2019.  

Soal landasan hukum agar KPI masuk ke YouTube juga menjadi perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Menkominfo Rudiantara mengingatkan kepada KPI, harus ada dasar hukum yang jelas jika benar bakal mengawasi platform media baru bersiaran tersebut. Sang menteri menegaskan objek yang diawasi KPI di YouTube dan lainnya, harus jelas dan jangan sampai dalam pelaksanaannya malah tak berlandaskan hukum.

"Kalau KPI ada dalam konteks Undang Undang Penyiaran dan undang-undang itu free-to-air (TV satelit)," kata Rudiantara di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.  

Rudiantara menilai, rencana KPI tersebut perlu dibahas bareng dengan pihak terkait. Dia menjanjikan Kominfo akan membahas bareng KPI.

Bawahan Rudiantara dengan tegas mengatakan KPI tak bisa masuk ke YouTube sampai Netflix karena belum ada aturan mainnya. 

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan, pelaporan di media baru lebih banyak dilakukan masyarakat, yang kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh Kominfo sebelum diturunkan. Pemeriksaan dilakukan secara tim, seperti dengan kepolisian, komunitas keagamaan dan perwakilan masyarakat. 

Respons KPI

Agung Suprio santai saja dengan banyaknya respons penolakan rencana KPI tersebut. Dia menjelaskan hal-hal yang menjadi kerisauan warganet dan pelaku konten kreatif. 

Pimpinan KPI itu menegaskan, institusinya tidak akan bertumpang-tindih dengan tugas pengawasan dari Kominfo. Dia mengatakan pembagian kerjanya bakal jelas. Kominfo hanya mengawasi konten teks pada media baru tersebut, sedangkan KPI akan mengawasi di luar masalah teks. 

"Kominfo hanya (awasi) teksnya. Terus misalnya hoaks dan ujaran kebencian. Kalau kami awasi media baru bersiaran. Pokoknya semua yang media baru bersiaran misalnya HBO TV, Hooq, Iflix atau istilahnya itu Over the Top (OTT)" jelasnya kepada VIVA. 

Agung menuturkan, tugas KPI sejatinya bukan cuma mengawasi saja tapi lebih dari itu adalah literasi kepada warga. Malahan, Agung sudah merencanakan, kali ini KPI bakal total untuk literasi dengan menerapkan strategi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bukan lagi sporadis. 

Untuk itu, KPI dalam waktu dekat ini akan berupaya memasukkan literasi digital dalam kurikulum SD sampai SMA. "Bukan tanpa tujuan strategi TSM itu. Tujuannya agar siswa atau warga negara punya self censorship," jelasnya. 

Dengan kemampuan warga negara yang bisa menjalankan self censorship, Agung mengatakan, nantinya KPI berharap warga menjadi makin berdaya dan mandiri, kreatif dalam pengelolaan konten di media baru bersiaran. Dengan demikian warga negara tak lagi menjadi objek penyiaran saja tapi menjadi subjek. 

Menjawab soal YouTube sampai Netflix telah menyediakan konten khusus untuk anak-anak, Agung meminta semua warganet untuk sadar, kehidupan digital tak kenal waktu beda dengan televisi konvensional yang diatur siaran yang tak untuk dikonsumsi anak-anak.

"Digital itu tak kenal waktu. TV konvensional kenal waktu, untuk anak-anak ada jam sekian. Kalau digital itu anytime, any device dan anywhere. Makanya literasi ini ditujukan self censorship, sehingga punya kemampuan memilah dan memilih tontonan media baru, makanya lewat TSM, lewat pendidikan," katanya. 

Wajibkan kantor khusus

Sebagai bagian langkah masuk ke YouTube sampai Netflix, Agung mengatakan KPI akan berkoordinasi dengan Kominfo. Selain itu, Agung mengatakan, KPI akan meminta platform pengelola media baru bersiaran itu mendirikan kantor khusus di Indonesia. 

Agung berdalih, permintaan itu untuk memudahkan koordinasi jika nanti ada konten yang dipersoalkan. 

"Kenapa? Agar ketika kami koordinasi terkait konten ada representasinya di Indonesia,. Tentunya masalah pajak juga meski itu bukan wilayah kami. Mereka harus berkantor di Indonesia, jangan punya kantor perwakilan di di Singapura," tegasnya. 

Agung membantah, langkah institusinya masuk ke YouTube sampai ke Netflix bakal mengubur dan memblokir platform yang tak sesuai selera lembaga tersebut. 

Selain itu, upaya lain yang dilakukan KPI untuk bisa mulus masuk ke YouTube sampai Netflix adalah, mengajak berdiskusi mereka yang menolak rencana ini.

"YouTuber saya rasa belum mengetahui (semangatnya). Makanya kami ingin undang YouTuber ke kantor untuk diskusi dengan KPI," ujarnya. 

Salah arah

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet, Damar Juniarto mengkritik rencana KPI masuk ke YouTube, Facebook TV sampai Netflix.

Menurutnya, KPI salah arah. Mandat dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan dan tugas kewajiban KPI menyangkut penyiaran, bukan hanya mengawasi isi siaran.

"Mengurusi penyiaran itu berarti KPI harus bisa membedakan antara mana yang ranah broadcast dan mana yang ranah broadband," jelasnya.

Ranah broadcast berciri memancarkan siaran memakai frekuensi, sedang ranah broadband memakai bandwidth di internet.   

Dalam broadcast macamnya ada TV Satelit (free to air) dan TV berbayar, sedang di broadband berbeda, Televisi protokol Internet (IPTV) dan Over the Top (OTT) streaming. YouTube dan Facebook masuk dalam OTT streaming dan Netflix masuk kategori yang berbeda lagi, yaitu Subscription Video on-demand (SVOD).

Damar menilai KPI juga terburu-buru dan keliru mau masuk ke YouTube dan Netflix. 

Di dalam rancangan UU Penyiaran yang baru memang diatur mengenai digitalisasi penyiaran. Tapi bukan berarti memasukkan media digital dalam penyiaran melainkan ini proses transisi sistem penyiaran dari transmisi analog pindah ke transmisi digital yang lebih efektif dan memunculkan bonus digitalisasi. 

Damar mengatakan, selama ini isi konten media digital diatur lewat, pertama, aturan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Konten Negatif. Kedua, pengelola platform mengeluarkan Community Guidelines. Ketiga, partisipasi masyarakat lewat aduan individu dan organisasi yang berstatus pelapor resmi. 

Ketiga ini sudah cukup untuk mengelola isi konten agar isinya terkendali. 

"KPI sebaliknya tidak memahami bagaimana teknologi dan bisnis media digital serta mekanisme pengaturan yang tidak mencederai hak asasi manusia sehingga sebaiknya KPI sebagai bentuk partisipasi peran serta masyarakat cukup pada ranah penyiaran saja," ujar Damar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya