Ironi KPI

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

VIVA – Pengukuhan Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022 berlangsung pada 5 Agustus 2019. Langsung tancap gas, tak sampai berganti hari KPI periode baru ini membuat 'terobosan'. Lembaga penyiaran ini ingin mengawasi media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook TV sampai Netflix. 

img_title Komnas HAM Buka-bukaan Perundungan Keji terhadap MS Si Pegawai KPI

Ketua KPI Agung Suprio, seusai pengukuhan, langsung melempar keinginan institusinya untuk mengawasi platform digital tersebut. Agung mengungkapkan KPI masuk ke YouTube dan sejenisnya ibarat tak ada asap tanpa api. KPI sudah banyak menerima keluhan dan protes dari konten negatif yang muncul di platform media baru bersiaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain banjir aduan, selama ini tak ada pengawas konten spesifik untuk YouTube sampai Netflix. Apalagi, konten media baru yang makin banyak dikonsumsi warganet makin masuk kategori ranah penyiaran. 

img_title KPI Gelar Rakernas, Ingin Rumuskan Kebijakan Baru

Angin bersambut. KPI pun menggodok arah untuk bisa mengawasi konten YouTube sampai Netflix. 

Mengingat banyak aduan yang masuk, KPI khawatir, jati diri masyarakat Indonesia bisa terkikis dengan nilai negatif yang mungkin muncul pada media baru bersiaran.

img_title Polisi Ungkap 2 Kendala Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

"Media baru bersiaran ini merupakan agen sosialisasi yang dapat mengubah karakter bangsa. Oleh karena itu kami ingin media baru bersiaran ini diawasi oleh KPI," ujarnya.

Lembaga independen yang berdiri pada 2002 itu sadar, bidang media baru bersiaran ini belum tercakup dalam regulasi pengawasan penyiaran yang selama ini menjadi payung hukum bergeraknya KPI. 

Agung mengatakan, KPI sadar betul perlu landasan hukum untuk masuk ke YouTube dan sejenisnya tersebut. Makanya, KPI makin serius untuk mengupayakan revisi UU Penyiaran yang sudah ada di parlemen dan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami pro aktif akan berdiskusi dengan pakar hukum untuk menafsirkan agar UU bisa menjangkau media baru," kata Agung.

Terobosan KPI itu menuai reaksi agresif dari warganet penikmat konten media tersebut, terutama YouTuber dan pelaku konten kreatif. Salah satu yang bereaksi yaitu YouTuber Alitt Susanto. Dia mengaku kecewa betul dengan keinginan KPI tersebut. Tak cuma kecewa, Alitt juga trauma bakal muncul lagi tindakan semena-mena blokir platform, seperti kasus Vimeo beberapa tahun lalu. Alitt juga terbayang nantinya KPI bakal menyunat kebebasan berekspresi dengan kewenangannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut