SOS Demokrasi

Seorang pengunjuk rasa mencoret pagar kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Ibarat seseorang yang terancam nyawanya di tengah lautan sehingga membuat sinyal darurat SOS, begitu pula dengan demokrasi di Indonesia saat ini. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi terancam dengan tindakan represif aparat keamanan setelah aksi demo mahasiswa yang terjadi di sejumlah tempat sepanjang pekan ini malah berlanjut dengan bentrokan.

img_title CCTV Dirusak Massa Aksi, Pramono Minta Pelaku Dicari

Banyak yang luka-luka, baik mahasiswa, pelajar sekolah, polisi hingga warga sipil. Bahkan sudah ada bentrokan yang bergelimang darah, seperti yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aparat keamanan pun, dalam hal ini kepolisian, tidak mau begitu saja langsung disalahkan atas insiden maut itu sehingga sedang mengusutnya dengan membentuk tim gabungan. Namun semua pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah dan elit politik, tidak bisa mengelak dari tanggung jawab atas tragedi yang sudah terjadi. 

img_title Polisi Ungkap Awal Mula Kerusuhan Usai Demo DPR: Massa Utama Pergi, Kelompok Ini Muncul

Setidaknya sudah dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari yang meregang nyawa karena aksi demonstrasi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial di Senayan, seperti yang juga dilakukan oleh rekan-rekan mereka di berbagai kota. Kedua mahasiswa yang meninggal dalam unjuk rasa tersebut adalah Muhammad Yusuf Qardawi dan Himawan Randi.

Lalu, jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi karena cuitannya di media sosial tentang persoalan Papua. Meski sudah dibebaskan, namun Dandhy ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Polisi menjerat pasal ke Dandhy terkait pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Usai Dandhy, giliran musisi Ananda Badudu yang diamankan aparat. Kali ini, eks wartawan itu diperiksa karena mentransfer uang senilai Rp10 juta kepada mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahasiswa yang ditransfer dana oleh Ananda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun status cucu pakar bahasa Indonesia, Jusuf Sjarif Badudu itu sebagai saksi. Ia pun diperbolehkan pulang oleh polisi.

Sikap represif aparat sebelumnya juga dilakukan terhadap para mahasiswa. Banyak mahasiswa yang masih ditahan tanpa pendampingan hukum. Ada juga mahasiswa yang luka hingga kritis sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut