Bisa Apa Anggota DPR Baru?

Sesi Foto Bersama Anggota DPR RI 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Catatan Buruk Anggota Dewan

img_title Verrell Janji Gajinya sebagai Anggota Dewan Tak Diambil, Bintang Emon: Bukan Sesuatu yang Wow

Aksi mahasiswa yang terus terjadi secara bergelombang di berbagai wilayah negeri menyampaikan satu pesan, mahasiswa siap mengawal dengan ketat kerja anggota DPR yang baru. Anggota dewan 2014-2019 yang sudah purna tugas dinilai tak becus dan mendapat kritik bertubi-tubi. Mulai dari kinerja yang buruk, hingga pembahasan dan pengesahan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR dengan cepat mengesahkan revisi UU KPK, tak sampai dua pekan proses revisi dan pengesahan diselesaikan. Padahal revisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan KPK. DPR juga masih menyisakan pekerjaan rumah dengan UU Pertanahan yang membuat negara berpotensi mengambil tanah ulayat secara semena-mena, lalu ada UU Minerba, dan ada RKUHP. Sejumlah undang-undang yang mendesak tersebut tak segera disikapi dengan tegas oleh anggota dewan, dan mereka mewariskannya pada anggota dewan yang baru. 

img_title Baru Dilantik, Anggota DPR Usulkan Libur 3 Hari saat Pilkada Serentak 2024

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang bertujuan melindungi seluruh korban perkosaan tidak disahkan. Padahal RUU tersebut diusulkan sejak tahun 2016, ketika terjadi pemerkosaan keji terhadap yy, seorang bocah berusia 14 tahun di Bengkulu. Komisioner Komnas Perempuan mengaku kecewa dengan kinerja DPR yang tak mengesahkan RUU PKS. 

Melalui rilisnya, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioritas bagi DPR RI Periode 2014-2019, meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016. 

img_title Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Denny Cagur Soroti Sistem Zonasi Sekolah

"Jika dibandingkan dengan RUU KPK yang juga merupakan inisiatif DPR dan dapat diselesaikan pembahasannya dalam waktu kurang dari dua minggu, sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditunda-tunda pembahasannya hingga hampir tiga tahun, memperlihatkan kecenderungan keberpihakan Anggota DPR RI Periode 2014-2019, sesungguhnya bukan pada kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik Anggota DPR RI sendiri," demikian tertulis dalam rilis Komnas Perempuan yang diterima VIVAnews pada Selasa, 1 Oktober 2019. 

Komnas Perempuan sangat kecewa karena kerja keras mereka untuk melindungi korban kekerasan seksual yang telah dirintis sejak tahun 2010 tak mendapat respons yang diharapkan. Proses menemukenali kekerasan seksual sebagai embrio dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2010 melalui kasus-kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut