Bisa Apa Anggota DPR Baru?
- VIVA/Muhamad Solihin
"Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan sejak tahun 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Tercatat 313 kali konsultasi yang telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU," ujar Masruchah, salah satu Komisioner Komnas Perempuan.
Meski demikian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo, mengatakan DPR telah mengesahkan 91 RUU. Di antaranya, 36 Rancangan Undang-undang atau RUU Prolegnas dan 55 RUU Kumulatif Terbuka. "Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU, yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019, dan 55 RUU Kumulatif Terbuka," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 30 September 2019.
"Namun demikian, terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum dapat diselesaikan," ujarnya menambahkan.
Ia berharap, sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya. Perubahan undang-undang soal carry over dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya dalam rangka percepatan pembahasan sebuah rancangan undang-undang.
Tapi menurut data dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pencapaian legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2014-2019 lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Tercatat DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 84 Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan komposisi 49 kumulatif terbuka dan 35 program legislasi nasional (Prolegnas).Â
Sementara pada periode sebelumnya (2009-2014), DPR mengesahkan 125 RUU dengan komposisi 56 RUU kumulatif terbuka dan 69 RUU dalam Prolegnas. Selain itu Formappi juga menyebutkan terdapat empat RUU tambahan Prolegnas yang tidak terencana serta dikebut pada penghujung masa jabatan DPR, seperti revisi ketiga Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU Perkawinan.
Catatan buruk DPR bukan saja karena gagal menyelesaikan undang-undang yang menjadi tugas utama mereka. Namun penangkapan anggota dewan karena terkait kasus korupsi juga menjadi perhatian publik. Tercatat 23 anggota DPR periode 2014-2019 yang ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi. Dua nama besar yang mengejutkan publik adalah Ketum PPP Romahurmuzy, yang ditangkap karena kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Â dan Ketua DPR Setya Novanto, yang terjerat kasus KTP elektronik.Â