Jokowi dan Perppu Sebatas Janji
- VIVA/M Ali Wafa
Tak Kunjung Terbit
Meski waktu sudah semakin mepet, dan banyak pihak berharap Jokowi segera terbitkan Perppu. Tapi Presiden Jokowi tetap tak menunjukkan tanda-tanda mengabulkan harapan itu. Setelah sempat menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu beberapa waktu lalu, nyatanya sampai sekarang Jokowi tak lagi memberi tanggapan soal penerbitan perppu.Â
Perppu sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 menjadi dasar hukum terkait Perppu. Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi yang memaksa berdasarkan penilaian subjektif presiden. Tapi nyatanya tak mudah buat Jokowi mengeluarkan perppu.Â
Sejumlah petinggi partai koalisi bahkan memastikan perppu tak bisa diterbitkan. Â Anggota Majelis Pertimbangan Partai Nasdem, Taufiqul Hadi mengatakan, belum ada kegentingan memaksa bagi Jokowi sebagai alasan mengeluarkan Perppu. "Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," ujar eks Anggota Komisi III DPR itu.
Menurut Taufiqul Hadi, jika Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, akan ada implikasi negatif terhadap hubungan antara ekskutif dan legislatif. "Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan, jadi tidak bagus," kata Taufiq, Sabtu pekan lalu.
Pemerintah dan DPR sepakat terkait revisi UU KPK
Sebab, kata Taufiq, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Meski memang, revisi UU KPK inisiasi DPR namun tak elok jika pemerintah justru kini berencana menerbitkan perppu. Ia juga menyampaikan, penerbitan perppu ini tak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa.
Sedangkan menurut anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, desakan menerbitkan perppu dinilai tak tepat dan menganjurkan kepala negara mengambil langkah inkonstitusional. Sebagai orang yang ikut membahas revisi undang-undang tersebut, ia menilai dorongan agar Presiden mengeluarkan perppu sama saja mendorong pemerintah ke luar dari sistem yang telah ditetapkan secara bersama.Â
“Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum. Itulah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi maka rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem," kata Firman kepada wartawan, Minggu, 13 Oktober 2019.