Jokowi dan Perppu Sebatas Janji

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firman pun menyarankan pihak-pihak yang menolak revisi undang-undang untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan juga menyebutkan, jika selama 30 hari disahkan, maka UU KPK telah resmi berlaku. 

img_title Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir Pemeriksaan KPK, Dipanggil Ulang Kapan?

“Karena kalau itu dituruti maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi," kata Firman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama Surabaya, Moh. Saleh mengingatkan bahwa undang-undang sebagai produk DPR, selaku pemegang kekuasaan legislatif, hanya dapat dilakukan peninjauan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dan wujud pelaksanaan dari supremasi konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

img_title KPK Bongkar Aliran Mobil Mercedes-Benz ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Siapa Pemberinya?

“Atas dasar argumentasi inilah, maka Perppu tidak dapat dijadikan instrumen hukum untuk mereview materi muatan dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK,” kata Saleh kepada VIVAnews, Minggu 12 Oktober 2019.

Pengesahan UU KPK di DPRPengesahan UU KPK 

img_title Dugaan Fee 5 Persen di Kemenhub Terbongkar, Proyek Rp20,7 Miliar Jadi Sorotan

Saleh menuturkan, Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk membentuk perppu hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Karena itu, syarat adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa ini merupakan objective wording dan menjadi batasan bagi kekuasaan presiden untuk membuat perppu.

Objective wording ini kemudian diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujar dia.

Dalam putusan itu, kata dia, pada paragraf 3.10 disebutkan bahwa perppu diperlukan apabila ada keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Lalu, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut, perlu kepastian untuk diselesaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiga syarat di atas merupakan syarat kumulatif. Artinya, Presiden baru dapat memberlakukan perppu jika telah memenuhi semua tiga syarat tersebut,” katanya.

Saleh melanjutkan, syarat kumulatif ini dipertegas pada paragraf 3.11 dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam hal Presiden akan memberlakukan perppu, maka materi muatan perppu tersebut bukan untuk mengubah atau menghapus sebagian materi muatan dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, tetapi untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur atau belum memadai diatur dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut