Jokowi dan Perppu Sebatas Janji

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam hal materi muatan Perppu me-review materi muatan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, baik dalam bentuk mengubah atau menghapus sebagian atau bahkan mencabut berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, maka kedudukan perppu tersebut adalah inkonstitusional, karena hal ini secara tidak langsung menjadi executive review terhadap undang-undang, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

img_title KPK Usut Pengakuan Gus Alex Serahkan Uang 'Oleh-oleh' 1.500 Riyal ke 24 Anggota Panja DPR

“Berlakunya perppu inkonstitusional tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme constitutional review atau ditolak oleh DPR dalam mekanisme legislative review,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ribuan mahasiswa di Malang unjuk rasa menolak revisi UU KUHP dan KPK.Demo menolak revisi UU KPK di Malang

img_title KPK Usul Tambahan Anggaran Sebesar Rp774 Miliar, Ternyata Ini Alasannya

Guna mencegah adanya preseden buruk dalam pembentukan Perppu, maka kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, sebaiknya diajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi atau dilakukan perubahan melalui tahapan dan prosedur pembentukan undang-undang di DPR.

Usulan Judicial Review dan Perubahan UU

img_title KPK Kasih Peringatan Pemda NTB, Tata Kelolanya Masih Rentan Korupsi

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof Andi Hamzah juga menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau perppu untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan perppu. 

Sementara Pengamat hukum Slamet Pribadi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, menegaskan perppu merupakan hak presiden dan tidak boleh diintervensi siapa pun. 

Menurut mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Yudi Latif, Perppu UU KPK tidak ada urgensinya, karena korupsi tidak selamanya dimaknai dengan kebejatan moral. Tetapi, ada tali temali desain tata kelola demokrasi Indonesia. Yudi menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya nilai rupiah saja, tetapi juga ada tata kelola pemerintahan dan demokrasi di dalamnya. Tidak melulu, setiap tersangka yang sudah ditangkap, kemudian hanya dieksekusi. Tetapi, bagaimana membuat masyarakat tidak ingin melakukan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harus ada perhatian yang lebih makro dengan desain otonomi, desain tata ulang, dan turut dalam menyederhanakan tata kelola Pemilu," katanya.

Ahli hukum administrasi negara, Jemmy Pieterz, menilai baik perppu dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masing-masing memiliki konsekuensi. Selain itu, dua opsi ini juga mesti menyesuaikan prosedur hukum administratifnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut