Jokowi dan Perppu Sebatas Janji
Rabu, 16 Oktober 2019 - 06:00 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya juga tidak bisa dilakukan, karena revisi UU KPK itu belum diundangkan.
"Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasannya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan, ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," ujarnya. [mus]
Â
Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berhadapan dengan perkara korupsi. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
VIVA.co.id
16 September 2026