Hari Antikorupsi 'Tanpa Jokowi'
VIVA – Senin pagi, 9 Desember 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] merayakan hari antikorupsi sedunia. Berbeda dengan perayaan sebelumnya, kali ini Presiden Jokowi tak ikut merayakan momen ini.
Padahal, pimpinan KPK berharap Jokowi bisa ikut hadir dalam peringatan tersebut. Tapi Presiden memilih merayakan peringatan hari antikorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta Selatan. Menonton drama yang dihelat oleh sejumlah menteri dari kabinetnya. Presiden Jokowi memilh menyaksikan Eric Thohir menjajakan bakso ketimbang berada di antara warga KPK.
Banyak yang menduga, absennya Jokowi karena masih marah setelah sebelumnya sempat berseteru dengan KPK terkait revisi UU KPK dan hasil pansel pimpinan KPK. Tak hanya absen, Jokowi bahkan mengkritik kinerja KPK terkait pemberantasan korupsi, salah satunya terkait operasi tangkap tangan [OTT]. Di sisi lain, Perppu UU KPK yang ditunggu-tunggu sampai saat ini tak ada kabar beritanya dan menguap begitu saja. Sementara pimpinan yang baru akan mulai bekerja.Â
Ketika ditanya wartawan mengapa tak hadir di acara KPK, dengan ringan Jokowi menjawab bahwa ia hanya memberi kesempatan kepada Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. "Kan saya sudah selalu datang selama lima tahun terakhir. Sekarang ya bagi-bagi lah, masa saya terus," ujar Jokowi, Senin, 9 Desember 2019.
Jokowi Kritik KPK
Tapi tak semua pihak menerima penjelasan Jokowi. Apalagi hubungan Jokowi dan KPK sempat memanas setelah pansel KPK meloloskan Firli Bahuri sebagai komisioner KPK. Belakangan Firli bahkan ditunjuk menjadi Ketua KPK. Irjen Polisi Firli Bahuri dianggap memiliki pelanggaran etik berat. Ia pernah bertemu dengan seorang tersangka korupsi, ketika orang tersebut sedang dalam penyelidikan KPK. Hal tersebut melanggar kode etik KPK.Â
Keputusan Jokowi untuk membiarkan pengesahan revisi UU KPK, yang ditolak mentah-mentah oleh pimpinan KPK, juga membuat ketegangan hubungan antara Jokowi dan pimpinan KPK. Sejumlah manuver penolakan dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk melakukan deklarasi mengembalikan mandat kepada pemerintah.Â
UU KPK yang disahkan oleh anggota DPR periode 2014-2019 di akhir masa jabatan dianggap berpotensi melemahkan KPK. Undang-undang ini mengatur banyak hal mulai dari harus dibentuk Dewan Pengawas KPK, izin untuk menyadap, mengangkat pegawai KPK menjadi PNS, hingga menghentikan penyelidikan atas kasus korupsi yang dalam waktu dua tahun tak selesai diselidiki,