Kisah Eksploitasi Pramugari Garuda
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
"Kalau saya kan lebih korporasi, walaupun tentu, kita ke depan saya rasa nanti awal tahun, kita juga akan memastikan (pengawasan) sexual harassment kepada pegawai perempuan di BUMN itu, harus benar-benar kita tingkatkan," kata Erick di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Erick berencana akan membuat sistem perlindungan hukum yang lebih berpihak pada perempuan di BUMN. "Tidak boleh kaum perempuan itu, mohon maaf, dijadikan ya hal-hal yang tidak baiklah," ujar Erick.Â
Menteri yang juga pengusaha itu mengakui belum ada hukum yang jelas, namun merujuk pada kasus pelecehan di Amerika, maka pelaku bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta akan bekerja sama dengan pihak cyber Polri, untuk mencari tahu pemilik akun @digeeembok.
"Masih terus kita telusuri, siapa pemiliknya dan karena ini laporannya terkait media elektronik, lebih tepatnya media sosial, maka ada tim-tim khusus yang bekerja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra, di Gedung VVIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Kamis 12 Desember 2019.Â
"Untuk kasus ini akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara pada terlapor. Sementara, ini masih tahap penyelidikan dan kita lihat dulu unsurnya, apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," ujarnya.