Kasus Jiwasraya, Tanggung Jawab Siapa?

JIwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyita perhatian publik karena kasus gagal bayar polis asuransi. Perusahaan pelat merah itu ditaksir Kejaksaan Agung hingga Agustus 2019 mengalami kerugian sedikitnya Rp13,7 triliun.

img_title Kasus Febrie Adriansyah Segera ke Pengadilan, Tim 9 Kejagung Nyatakan Penyidikan Rampung

Pemerintah pun diminta berani dan transparan dalam mengusut polemik Jiwasraya. Sebab, nasabah yang terancam menjadi korban jumlahnya tak sedikit. Bahkan, ada warga negara asing dari Korea Selatan ikut menjadi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menekankan perlunya transparansi dan tak tebang pilih dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, kebijakan taktis dan gerak cepat diharapkan dilakukan pemerintah, terutama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

img_title Masih Banyak yang Pemilik Mobil yang Belum Paham, Ini Bedanya Asuransi All Risk dan TLO

Menurut Andre, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai representasi pemegang saham pemerintah juga mesti berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini sebagai langkah penyelamatan Jiwasraya.

"Ya itu lagi, transparan, gerak cepat, ketegasan hukum, dan kebijakan yang taktis. Industri asuransi ini butuh kepercayaan masyarakat. Unsur trust penting jadi kunci," kata Andre kepada VIVAnews, Rabu, 25 Desember 2019.

img_title BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

Andre menilai dalam kasus ini ada kesalahan tata kelola investasi yang dilakukan oknum pejabat Jiwasraya. Maka itu diperlukan tindakan hukum terhadap oknum pejabat untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran.

"Ini kan dilihat ada tata kelola yang enggak beres. Nah, kalau ada indikasi oknum salah ya proses dan tindak hukum," ujar politikus Gerindra itu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan kasus gagal bayar Jiwasraya ini masuk aksi oknum korporasi yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana. 

JIwasrayaJiwasraya/ANTARA FOTO

Fickar menyebut pelanggaran pidana ini seperti kenakalan oknum direksi yang memainkan dana investasi masyarakat. Kata dia, hal ini misalnya OJK hanya mematok sisi bunga bank maksimal 5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dalam pemasarannya ke masyarakat, Jiwasraya memberikan 13 persen. Cara ini membuat Jiwasraya harus mencari dan memilih menginvestasikan dana masyarakat yang terkumpul kepada perusahaan finance lain.

"Dalam konteks ini oknum direksi hanya menginvestasikan dana masyarakat tersebut pada perusahaan yang baik dan sehat sebesar 20 persen. Sedangkan yang 80 persennya kepada perusahaan abal-abal sehingga merugi dan gagal bayar," jelas Fickar kepada VIVAnews, Rabu, 25 Desember 2019. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut