Ujian Kedaulatan Negara di Natuna

Laut Natuna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Jelang tutup tahun 2019, relasi luar negeri Indonesia mendapat ujian. Hubungan hangat dengan China, terprovokasi oleh kelakuan Pemerintah Tiongkok yang membiarkan kapal-kapalnya melanggar Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE di laut Natuna, yang merupakan bagian dari Indonesia. 

img_title FSI Ungkap Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Klaim China di Natuna

Kasus ini diawali, masuknya puluhan kapal nelayan China, ke perairan Natuna yang menjadi wilayah RI. Puluhan kapal nelayan tersebut, bahkan dikawal oleh dua kapal penjaga pantai dan satu kapal perang Angkatan Laut China.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama Nursyawal Embun langsung memantau keberadaan puluhan kapal laut tersebut. Ketika melakukan kontak radio dan meminta mereka keluar dari perairan Indonesia, Angkatan Laut China menolak dan mengklaim bahwa itu adalah wilayah mereka. 

img_title Detik-detik Awak KM Ocean Three Ditemukan Bertahan Ngapung Pakai Tutup Cooler Box Ikan di Perairan Natuna

Polah China membuat gusar pemerintah. Kementerian Luar Negeri RI, segera memanggil Dubes Tiongkok, untuk meminta penjelasan. Kemenlu juga mengeluarkan pernyataan keras atas pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok, termasuk kegiatan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai RRT di perairan Natuna.

Pemerintah Indonesia menyatakan, klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS. 

img_title Prabowo Tegaskan RI Menganut 'Good Neighbor Policy': Sekarang di Natuna Tidak Sering Ribut

"ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. Republik Rakyat Tiongkok sebagai pihak pada UNCLOS harus menghormatinya. Indonesia menegaskan kembali tidak memiliki tumpang tindih yuridiksi dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian pernyataan yang dikeluarkan Kemenlu RI. 

Menlu Retno juga menegaskan bahwa Perairan Natuna adalah wilayah ZEE Indonesia. Hal itu telah ditetapkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Retno menyebut, China adalah anggota dari UNCLOS  (Konvensi Hukum Laut di Bawah PBB) 1982. Sehingga, ia meminta China, untuk menghormati hukum tersebut.

Retno menegaskan, Indonesia tidak akan mengakui klaim 9 Garis Putus-putus atau Nine-Dash Line sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu. Menurutny, Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum internasional. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut