KPK Baru Hajar 'Partai Ibu'
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dia menegaskan, partainya tak kompromi terhadap berbagai tindak pidana korupsi. Ia menekankan perilaku korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. "Itu adalah kejahatan kemanusiaan, partai terus melakukan edukasi partai memberikan sanksi yang berat," kata Hasto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengaku tak tahu apakah penangkapan Wahyu Setiawan berkaitan dengan Hasto. Namun ia memastikan, partainya akan menindak tegas jika ada oknum atau kader mereka yang terlibat kasus korupsi. "Akan ada sanksi tegas, sebagai bentuk kita betul-betul memberantas korupsi," ujarnya.Â
KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Kamis malam, 9 Desember 2019. Penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.
Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tapi Harun Masiku tak termasuk yang terkena OTT KPK.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Lili.
Pada perkara tersebut, KPK mengamankan uang suap sekitar Rp 400 juta dalam bentuk uang Singapura Dolar.
Pergantian Antar Waktu Berujung Suap
KPK menerangkan, kasus suap yang menjerat Komisioner KPU dan kader PDI Perjuangan itu terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu berkaitan dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Menurut Lili, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang Advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.Â
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA kemudian menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.