KPK Baru Hajar 'Partai Ibu'
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, tanggal 31 Agustus 2019, KPU justru menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas.
"Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg," kata Lili.
Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina serta melakukan lobi-lobi untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful), kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun Masiku) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!," kata Lili menjelaskan.Â
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Guna membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI dengan status PAW, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan minta dana operasional Rp900 Juta. Proses pencairan dana dilakukan dalam dua kali pemberian. Salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta untuk Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.Â
"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 Juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada akhir Desember 2019. Kemudian HAR memberikan uang pada SAE sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," kata Lili.
Saeful kemudian memberikan uang Rp150 Juta pada Doni, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta ke Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan. Ketika terjadi OTT, uang itu masih disimpan oleh Agustiani.
"Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasar hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," kata Lili.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu Setiawan lalu menghubungi Doni dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan agar Harun Masiku jadi PAW. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT.