Investasi Bodong, Kebodohan yang Terus Berulang
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Ingin cepat kaya tanpa bekerja keras, ternyata masih jadi impian banyak orang. Pun, ketika yang mereka lakukan tak masuk logika, keinginan punya banyak uang berhasil mengalahkan akal sehat.
Belum kering betul jejak Koperasi Pandawa, sebuah investasi bodong yang berhasil meraup harta publik hingga Rp3,3 triliun. Kini, muncul kasus baru. Sebuah proyek investasi bernama Memiles, berhasil menggemukkan pundinya hingga Rp750 miliar dalam waktu hanya delapan bulan setelah didirikan.
Bedanya, jika Koperasi Pandawa berkutat di golongan menengah ke bawah, Memiles berhasil merangkul kelas sosial menengah ke atas. Empat artis beken, bahkan ikut terseret. Hasil yang mereka berikan juga beragam, mulai dari uang tunai, ponsel, hingga mobil mewah. Â
Jumat 3 Januari 2020, Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengumumkan terungkapnya kasus investasi ilegal di wilayahnya. Polisi mengatakan, sudah menyelidiki kasus ini sejak akhir 2019.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar.
"Ada 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota," ujar Luki. Ia memastikan, seluruh mobil tersebut akan ditarik.
Awalnya, polisi menetapkan KTM (47 thn) dan FS (52 thn), keduanya warga Jakarta, sebagai tersangka. Kemudian, polisi menetapkan dua tersangka lagi. Mereka adalah ML alias Dokter Eva dan PH. Polisi tak menyebutkan dengan detail identitas dua tersangka terakhir. Namun, empat orang ini berbagi tugas dengan jelas.Â
KTM dan FS adalah otak dari bisnis bodong ini. PH bertugas sebagai tenaga Information Technologi (IT). Sedangkan ML, alias Dokter Eva, bertugas sebagai motivator dan perekrut artis-artis, agar mau bergabung dengan Memiles. ML (54 thn) diposisikan sebagai dokter. Padahal, ia hanya seorang terapis akupuntur.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, awal penyelidikan kasus ini dilakukan, setelah ada 27 orang yang melapor ke Polda Jatim. Mereka berasal dari berbagai provinsi dan mengaku menjadi korban aplikasi bodong tersebut.Â