Investasi Bodong, Kebodohan yang Terus Berulang
- VIVAnews/Nur Faishal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ello diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus Memiles. Keterangannya diperlukan, karena disebut-sebut berhubungan dengan Memiles.
Selain Eka dan Ello, polisi memastikan masih ada sembilan artis lagi yang akan diperiksa. Tiga di antaranya adalah artis tenar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan keterangan Eka Deli Mardiyana selaku koordinator artis di Memiles, total 13 figur publik yang pernah bersentuhan dengan Memiles. Empat sudah datang dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tiga belas dikurangi empat, berarti ada sembilan public figure yang akan kami panggil lagi," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa 14 Januari 2020.
Trunoyudo menjelaskan, sembilan artis yang akan dipanggil itu ialah, "Ada AP, kemudian SB, ada MJ, ada PM, ada MA, ada R, ada TJ, ada SS, ada RG, kemudian ada C, dan ada DLM, ini satu kesatuan (satu grup). Sejauh ini, keterangan yang kita didapatkan mereka ikut meramaikan (acara Memiles), nah itu perlu kita konfirmasi."
Menurut informasi yang beredar, SB adalah Siti Badriah, MJ adalah Mulan Jameela, dan D adalah group band D'massive. Namun, manajemen Siti Badriah membantah artis mereka terlibat dalam investasi bodong tersebut.
Khusus untuk pemanggilan terhadap Mulan Jameela, yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra, polisi wajib mengikuti prosedur yang berlaku, yang salah satunya adalah meminta izin dari Presiden Joko Widodo.Â
Kapolda Jatim mengatakan, tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama di 2015. Tetapi, kasusnya terjadi di wilayah Polda Metro Jaya. Untuk pengusutan kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan Undang-undang Perbankan dan UU ITE.Â
"Karena, seharusnya yang punya otoritas jasa menghimpun dana itu kan lembaga perbankan, sementara tersangka bukan. Kena ITE, karena tersangka menggunakan aplikasi," katanya. (asp)