Memburu Harun Masiku
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Tiga orang tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful.
Status Harun adalah sebagai terduga pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, keberadaan Harun belum ditemukan KPK, bahkan ia disebut pergi ke luar negeri sebelumnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut telah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2019. Rutenya yakni Singapura.
Hal senada ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, yang memberikan keterangan serupa. "Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Arvin.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya masih terus berupaya mencari Harun. Ia menambahkan, saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kami terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," kata Firli.
KPK kemudian mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah politikus PDIP, Harun Masiku, bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah ini dilayangkan KPK pada Senin, 13 Januari 2020.
Namun, menurut Ditjen Imigrasi, surat tersebut tidak berguna, karena Harun telah berada di Singapura sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia hingga Selasa, 14 Januari 2020. Dan juga masih tercatat belum meninggalkan Singapura.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika surat tersebut bukan hanya untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, tetapi juga memonitor lalu lintasnya. "Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam (negeri) untuk keluar (negeri)," ujarnya.