-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Tiga orang tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful.
Status Harun adalah sebagai terduga pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, keberadaan Harun belum ditemukan KPK, bahkan ia disebut pergi ke luar negeri sebelumnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut telah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2019. Rutenya yakni Singapura.
Hal senada ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, yang memberikan keterangan serupa. "Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Arvin.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya masih terus berupaya mencari Harun. Ia menambahkan, saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kami terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," kata Firli.
KPK kemudian mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah politikus PDIP, Harun Masiku, bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah ini dilayangkan KPK pada Senin, 13 Januari 2020.
Namun, menurut Ditjen Imigrasi, surat tersebut tidak berguna, karena Harun telah berada di Singapura sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia hingga Selasa, 14 Januari 2020. Dan juga masih tercatat belum meninggalkan Singapura.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika surat tersebut bukan hanya untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, tetapi juga memonitor lalu lintasnya. "Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam (negeri) untuk keluar (negeri)," ujarnya.
Tapi, kemudian KPK mendapatkan informasi, jika politikus PDIP tersebut sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. KPK juga mempertimbangkan informasi-informasi yang beredar, yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut atau sehari sebelum OTT KPK dilancarkan.
“Kami terus berkoordinasi dan mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku) dan berkoordinasi dengan polisi. Adapun informasi yang kami terima soal yang bersangkutan di dalam negeri, informasi itu sangat bermanfaat bagi kami dan tentunya kami pedoman keterangan imigrasi yang bersangkutan ada di luar negeri belum ada catatan yang bersangkutan kembali ke dalam negeri," imbuhnya.
Ditjen Imigrasi pun kemudian berdalih baru mengetahui bahwa tersangka suap pengurusan PAW caleg PDIP, Harun Masiku, telah kembali ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020.
Hal itu diakui Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2020, melalui keterangan tertulisnya diterima VIVAnews.
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny.
Oleh karena itu, lanjut Ronny, dia telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya ”delay time” dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, saat Harun melintas masuk.
Harun Masiku Jadi DPO