Kala Muncul Ide Ekspor Ganja

Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara mencabut batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu, 10 Mei 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

"Karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS," kata Jazuli.

img_title Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT, Kejar Target Angka Harapan Hidup

Ia mengklaim, PKS justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN). "FPKS memahami UU kita khususnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan I," tutur Jazuli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jazuli menegaskan, narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

img_title Eks Ketua KAMMI, BEM UI hingga BEM SI Masuk Jajaran Pimpinan Organisasi Sayap PKS

"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya," kata Jazuli.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi pun sudah menanggapi wacana mengekspor ganja yang sempat disampaikan salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS itu. Menurut dia, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

img_title PKS Apresiasi Polri Buka Rekrutmen Disabilitas: Bukti Nyata Implementasi UU 8/2016

Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan, termasuk di dalamnya ganja. "Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Baidowi.

Reza Novalino, konselor adiksi Yayasan Karisma mengatakan, menanam ganja bisa terkena Undang Undang 35 Tahun 2009. Jangankan berbicara ekspor, mengetahui keberadaan tanaman ganja saja bisa dikenai hukuman.

"Itu kita masih terbentur UU 35 Tahun 2009. Jangankan mengekspor, mengetahui tidak melapor saja kita masih kena undang-undang. Orang tahu seseorang menyimpan, memiliki, menguasai kita kena undang-undang," kata Reza kepada VIVAnews.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika ada provinsi yang ingin mengekspor ganja, Reza melanjutkan, maka UU 35 Tahun 2009 harus banyak diubah. "Nanti jika Aceh mau mengekspor, kita harus banyak dong yang diubah Undang Undang Narkotika-nya," katanya.

Rafli pun mengakui bahwa kendala regulasi memang menjadi hal lain yang juga harus dipikirkan, mengingat saat ini status tanaman ganja secara hukum adalah sebagai salah satu jenis narkoba terlarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut