Kala Muncul Ide Ekspor Ganja

Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara mencabut batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu, 10 Mei 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Senada dengan Rafli, Reza menyebut jika ekspor ganja harus dibahas lebih lanjut, mengingat tanaman ganja untuk penelitian dan medis saja masih banyak dipertentangkan. Demikian juga untuk keperluan medis, ganja bukan sebagai obat penyembuh kanker tetapi untuk mengurangi rasa sakit.

img_title Inflasi Medis RI 2026 Diproyeksi Capai 17,8 Persen, Premi Asuransi Kesehatan Didorong Harus Lebih Adil

"Perlu pembahasan lebih lanjut lagi. Kita nggak usah ngomong ekspor dulu, untuk penelitian ganja untuk obat atau medis saja masih pro kontra di Indonesia,” tuturnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau untuk beberapa negara sudah mulai tuh. Bukan untuk menyembuhkan kanker, tapi untuk mengurangi rasa sakitnya. Tapi sebenarnya perlu ditindaklanjuti, perlu pembahasan lebih lanjut idenya," kata Reza.

img_title Kementan Pacu Inovasi Pemulia Tanaman Agar Lebih Cepat Hasilkan Benih Berkualitas

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan ganja dan turunannya mengandung narkotika. Dan menegaskan jika negara melarang, baik menanam maupun memperjualbelikannya.

"UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, salah satu narkotika golongan I adalah ganja. Kalau untuk bisnis ditanam, kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan umpamanya internasional, itu kita melarang, baik yang canavia maupun turunan-turunannya, ganja itu kita larang sesuai UU," ucap Sulistyo kepada VIVAnews.

img_title Pesan Narkoba Permen Ganja dari Inggris Lewat Website, Pria Asal Malang Diringkus Polisi

Ganja di Dunia Medis

Di Indonesia, ganja masih dikelompokkan sebagai narkotika golongan I. Meski untuk keperluan medis, ganja masih sangat dibatasi. Tapi, di beberapa negara seperti Uruguay dan Kanada, ganja sudah dilegalkan meski tak semua warga negara boleh menggunakannya.

Pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektar di Mandailing Natal.

Pemusnahan ladang ganja di Mandailing Natal.

Meski dilegalkan, beberapa masih membatasinya pada penggunaan medis. Inilah yang perlu diketahui bahwa ganja untuk keperluan medis berbeda dengan daun ganja sebagai narkotika.

Badan obat Amerika Serikat, FDA, menyebutkan jika tanaman ini memiliki lebih dari 100 zat kimia yang dikenal dengan cannabinoids. Masing-masing zat kimia itu memiliki efek yang berbeda pada tubuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peneliti Natural Product and Pharmaceutical Chemistry Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Sofna Banjarnahor, mengatakan, dalam ganja memang mengandung banyak senyawa aktif. Setidaknya ada 113 lebih senyawa.

Dilihat dari sifatnya, senyawa pada ganja terbagi menjadi dua yakni senyawa psikoaktif yang terikat pada reseptor di otak, dan senyawa non-psikoaktif yang terikat lemah dengan reseptor tersebut. Berikut daftar beberapa senyawa yang ada di tanaman ganja:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut