Olok-olok Risma Berujung Penjara
- VIVAnews/Nur Faishal
Zikria mengakui kesalahannya dan mengaku tidak menyadari efek dari yang ia lakukan. Setelah meluas, ia menutup akunnya dan mengaku sangat ketakutan dengan ancaman-ancaman yang datang. Bahkan, anak-anaknya juga ikut ketakutan dengan ancaman penculikan yang disampaikan oleh publik yang marah.
Risma Tersinggung Postingan Menghina
Kasus ini bermula dari postingan Zikria yang diunggah pada 16 Januari 2019. Postingan di Facebook itu mengunggah gambar Risma di tengah banjir, dan dibumbui kalimat "anjiiiirrrr... Asli ngakak abis.. nemu nih foto sang legendaris kodok betina."
Postingan lainnya adalah gambar Risma yang disandingkan dengan gambar Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam gambar tersebut, mata Risma yang sedang melotot menjadi bahan bully-an Zikria. Ia posting foto tersebut dengan kalimat, "Maaf... kgk useh melotot gitu keles. tuh kota lo banjir kgk usah sok sibuk ngurusin kota org bu. lo keder kan ibu kota lo kena jg ma banjir... makan tuh cebong2 yg baru netes."
Kata-kata Zikria yang menyebut 'kodok betina' itu yang membuat Risma merasa sakit hati. Risma mengatakan, melalui surat yang ditulis tangan, Zikria telah meminta maaf padanya. Surat itu disampaikan melalui polisi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho.Â
"Suratnya dua: satu minta maaf ke saya, dan juga ke warga Surabaya," ujar Risma.Â
Risma mengaku sudah memaafkan Zikria. Tetapi ia belum bisa melupakan sebutan olokan yang ditulis Zikria dalam unggahannya. Risma merasa sedih karena itu menyangkut orang tuanya. "Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, karena dia juga manusia," ujarnya.
![]()
Kendati memaafkan, Risma tidak menyampaikan dengan jelas apakah akan mencabut laporan atau tidak. Ia menyerahkan urusan kasus itu kepada kepolisian. "Kalau sudah minta maaf, maka saya punya kewajiban untuk memaafkan. Urusan hukum, saya serahkan kepada Pak Kapolres," katanya.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, perkara Zikria tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.