Olok-olok Risma Berujung Penjara
- VIVAnews/Nur Faishal
Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pantaskah Risma Terhina?
Kepada polisi Zikria mengakui, ia menulis status tersebut karena terpancing dengan berbagai unggahan status di Facebook soal banjir DKI. Terutama postingan yang mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Sebenarnya saya tidak ingin menghina bunda Risma. Waktu itu saya terpicu penghinaan satu sama lain di media sosial. Sehingga saya tergerak untuk ikut-ikutan membuat unggahan di Facebook," ujarnya.Â
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, ZKR ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.
Risma mengungkapkan sebetulnya banyak akun di media sosial yang kerap menyerangnya secara pribadi dengan kalimat mengolok-olok. Namun, baru akun Facebook Zikria Dzatil yang dilaporkannya karena sudah sangat keterlaluan.
"Ada beberapa akun saya bersih-bersih jalan, saya bersih-bersih gedung, dibilang saya TKW. Saya menyampaikan, apa yang salah dengan TKW. Saya enggak ada yang tahu nasib seseorang. Saat ini mungkin di atas saya sebagai Wali Kota Surabaya, besok jadi apa, enggak ada yang tahu," kata Risma di rumah dinasnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2020.
"Saya dibilang muka saya jelek, enggak layak di DKI Jakarta. Saya jadi Wali Kota Surabaya pun enggak minta, karena bagi saya pantang jabatan untuk diminta. Saya enggak pernah juga ngomong saya mau, enggak pernah. Sejelek apa pun saya, saya ciptaannya Allah," ujarnya.
Kesabaran Risma jebol setelah akun FB Zikria Dzatil mengunggah fotonya seperti melakukan bersih-bersih sungai disertai kalimat yang menurut Risma merendahkan dirinya, juga orang tuanya.
Praktisi hukum di Surabaya, Sudarto, menilai konten yang diunggah tersangka melalui akun Facebook Zikria Dzatil lebih tepat disebut-sebut mengolok-olok semata, atau dalam bahasa kekinian dikenal dengan istilah bullying.Â