Olok-olok Risma Berujung Penjara
- VIVAnews/Nur Faishal
![]()
Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur mengatakan akan mempelajari soal pengaduan Risma yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiarta mengatakan pihaknya hendak menanyakan soal laporan itu kepada pihak Polrestabes setelah menerima aduan dari masyarakat.Â
Acuannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Yudicial Review Pasal 319 terkait penghinaan pejabat negara yang sudah dihapus. Dengan begitu, pejabat negara setara dengan masyarakat dan penghinaan masuk kategori delik aduan.
Berdasarkan itulah laporan Risma yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya dipersoalkan. Namun, dalam kasus Risma, Agus belum bisa menyimpulkan terjadi pelanggaran atau tidak. Ia mengaku perlu mengecek materi perkara dan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian. (ase)