100 Hari Jadi Gubernur, Nasib Ahok di Ujung Tanduk

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Seratus hari lalu, ratusan massa seragam serba putih  menyemut di ring 1 ibukota. Perlengkapan untuk beraksi dipersiapkan. Mobil pengeras suara mulai dinyalakan. Mereka menyerbu kantor Gubernur DKI Jakarta. Tujuannya menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi pemimpin baru di ibu kota negara.

OJK: 138 Perusahaan Bakal IPO di 2024

Saat itu dari luar gedung Balai Kota, Jakarta, suara pekikan Allahu Akbar terdengar lantang. Suasana begitu riuh. Polisi pun mulai berjaga, khawatir aksi yang dipimpin Ketua FPI Rizieq Shihab itu berlangsung anarki.

Aksi yang berlangsung berhari-hari itu tak digubris Ahok. Dia tetap melenggang santai dan menjalankan tugasnya yang ketika itu menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur. Upaya penentangan Ahok ternyata didukung sebagian anggota DPRD DKI. Anggota dewan punya alasan.

Dasarnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski aksi penolakan itu santer, namun pada kenyataannya, Ahok tetap dilantik oleh lawan duetnya di pilgub DKI, Joko Widodo yang kini menjabat sebagai Presiden. Ahok bahkan menjadi Gubernur pertama yang dilantik Jokowi pada tanggal 19 November 2014 lalu.

Kebijakan Kontroversial

Ketegangan Geopolitik hingga Inflasi di Bawah Ekspektasi, OJK: Stabilitas Keuangan RI Masih Terjaga 

Hari ini Kamis, 26 Februari 2015 terhitung sudah 100 hari Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Banyak kebijakan kontroversial yang ia tempuh.

Tak lama setelah dilantik jadi Gubernur, Ahok menyiapkan jurus jitu membenahi Jakarta dan seisinya. Permasalahan yang bersinggungan langsung dengan warga ialah kemacetan.

Dibuka Melemah, IHSG Dibayangi Sentimen Pasar Global

Secara mengejutkan, dia mengumumkan melarang sepeda motor masuk ke jalan utama Jakarta mulai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka.

Dia bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk menindak pengendara motor yang masih nekat melintas. Polisi pun menerapkan denda Rp500 ribu bagi motor yang melanggar. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 17 Januari 2015.

Di awal tahun baru 2015 ini, Ahok juga membuat kebijakan mengejutkan yakni merotasi ribuan PNS dari tingkatan eselon paling rendah hingga setingkat kepala dinas.

Pemprov DKI mulai melakukan seleksi jabatan sejak bulan September 2014 yang lalu. Seleksi ini dilakukan untuk membersihkan jajarannya dari pejabat-pejabat yang korup serta tidak kompeten.

Pejabat baru hasil seleksi itu merupakan pejabat terbaik. Karena, selain telah lulus seleksi kompetensi dan psikologi, Pemprov DKI juga menilai kinerja pejabat yang bersangkutan saat menduduki posisi jabatan sebelumnya.

Di bawah pemerintahannya, Ahok secara tegas juga memutus kontrak dengan PT Jakarta Monorail terkait pembangunan moda transportasi monorel. Dia bahkan sudah mengirimkan surat pemutusan kontrak itu ke kontraktor langsung.

Menurutnya, aturan pemutusan kontrak yang dirumuskan oleh Pemprov DKI pada tahun 2011 lalu kurang tegas. Hal ini menyebabkan PT JM terus memiliki hak pembangunan proyek.

Mereka bahkan mengklaim kepemilikan tiang pancang yang dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI, walaupun perusahaan swasta itu, telah terbukti tidak memiliki modal pembangunan sebesar 30 persen yang dipersyaratkan.

Sementara terkait jalur busway, meski masih wacana, pernyataan orang nomor satu di Jakarta kembali menuai kontroversi. Dia menyebut orang kaya boleh masuk ke jalur khusus bus TransJakarta dengan syarat membayar terlebih dahulu. Nantinya setiap mobil mewah itu akan dipasang alat pembayaran yang setiap masuk jalur busway akan dipotong secara otomatis.

Tak hanya itu, kebijakan penuh kontroversi juga diungkapkan Ahok terkait kenaikan tunjangan fantastis gaji PNS DKI. Tak tanggung-tanggung, pejabat setingkat lurah dan camat mendapat gaji yang cukup tinggi.

Ahok menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja atau salary based on performance kepada para pegawai negeri sipil ini.

Dengan sistem itu, para PNS di Pemprov DKI bisa membawa besaran take home pay yang 'fantastis' itu setiap bulannya. Pasalnya, selain membawa pulang gaji pokok berdasarkan golongan dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya, para PNS tersebut juga masih mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.

Namun upaya Ahok menaikan gaji jajarannya ini disorot Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Ahok diminta mempertimbangkan kembali kebijakannya itu. 

Pesawat Boeing 737 di Senegal (Doc: CNA)

Jadi Sorotan Dunia, Intip Fakta-fakta Rekam Jejak 'Udara' Boeing

Boeing jadi sorotan dunia imbas sejumlah insiden kecelakaan pesawat hingga isu skandal cacat produksi yang terungkap ke publik.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024