Di Balik Pencatutan Nama Jokowi demi Saham Freeport

Menteri ESDM Sudirman Said berjabat tangan dengan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan Junimart Girsang dan Hardisoesilo usai pertemuan tertutup di Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua, Indonesia, PT Freeport Indonesia, sebenarnya baru habis pada 2021. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan paling lambat pada 2019.

Digadang-gadang Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden Sekarang Ini

Persoalan muncul ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Sudirman Said, memperpanjang izin ekspor perusahaan itu pada Minggu, 25 Januari 2015 melalui suatu memorandum of understanding atau nota kesepahaman. Banyak kalangan yang menolak langkah Sudirman tersebut.

Sejumlah aktivis masyarakat menilai Sudirman, juga pemerintah secara umum, termasuk Presiden Joko Widodo membawa Indonesia ke arah neo liberalisme. Mereka dinilai telah menghilangkan semangat nasionalisasi energi dan melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba). UU tersebut melarang perusahaan mengekspor produk minerba tanpa diolah.

PM Singapura Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Reaksi protes juga muncul dari kalangan politisi Senayan termasuk pimpinan DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon. DPR menuding pemerintah lembek, karena menilai sudah memperpanjang masa negosiasi kontrak selama 6 bulan lagi.

Kontroversi ini terus berlangsung bahkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle atau perombakan kabinet jilid I pada Rabu, 12 Agustus 2015. Rizal Ramli yang merupakan Menteri Koordinator Kemaritiman baru justru menentang kebijakan perpanjangan izin tersebut. Jadilah, Rizal dan Sudirman, sesama anggota kabinet Jokowi saling "berhadap-hadapan".

Kunjungi Pasar Laino Raha, Presiden Jokowi Disambut Ribuan Warga Muna

"Pejabat yang sok-sok mau memperpanjang kontrak ini keblinger. Kenapa, karena masih banyak hal yang Freeport tidak penuhi. Selama 1967-2014, hanya membayar royalti emas 1 persen, padahal negara lain kewajiban bayar 6-7 persen," kata Rizal pada suatu kesempatan.

"Saya telah mengirim surat kepada Freeport dengan rumusan yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang. Para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi mengenai perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar," balas Sudirman dalam kesempatan berbeda.

Kisruh mengenai Freeport mencapai babak baru ketika awal November, Sudirman melontarkan tuduhan bahwa ada seorang politisi terkenal, berpengaruh dan ada di DPR yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sang politisi ini mengklaim bisa membantu Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak.

Namun tidak gratis, karena perusahaan itu harus membayar harganya dengan memberikan saham. Bukan untuk dirinya, saham ia klaim untuk dua orang pucuk pimpinan negeri yaitu Jokowi dan Jusuf Kalla.

Sudirman mengaku tak asal bicara. Demi membuktikan omongannya, ia berjanji akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Janji itu lantas benar-benar ia buktikan. Pada Senin, 16 November 2015, Sudirman akhirnya melaporkan anggota DPR itu ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Saya telah menjelaskan nama, waktu, dan tempat kejadian, serta pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota DPR dengan pimpinan Freeport. Ini agar MKD bisa menindaklanjuti dengan proses institusional dan konstitusional," ujarnya saat menggelar konferensi pers di MKD DPR, Jakarta, Senin, 16 November 2015.

Sudirman mengatakan, ada seorang anggota DPR bersama pengusaha yang beberapa kali bertemu dengan pimpinan PT Freeport Indonesia. Pada pertemuan ketiga, anggota DPR tersebut bertemu pimpinan Freeport di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta.

"Anggota DPR tersebut menjanjikan cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport dan meminta agar saham yang disebutnya diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," dia menambahkan.

Ternyata tak hanya saham Freeport, Sudirman mengungkapkan bahwa anggota Dewan itu juga meminta saham proyek listrik yang akan dibangun di Papua.

"Anggota DPR tersebut juga akan meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang dibangun di Timika, Papua," kata Sudirman.

Dia juga mengatakan, yang bersangkutan juga meminta perusahaan tambang multinasional itu menjadi investor sekaligus pembeli (off taker) tenaga
listrik yang dihasilkan dari proyek itu. Adapun pembangkit listrik yang dimaksud adalah PLTA Rumuka di Timika.

"Yang dibicarakan itu mereka meminta 49 persen saham dan 51 persen yang diminta investasi adalah Freeport. Freeport diminta membeli tenaga listriknya," kata dia.

Sudirman mengatakan, keterangan tersebut ia peroleh dari petinggi PT Freeport langsung. Perusahaan tambang multinasional itu melapor karena ia selalu meminta Freeport, sejak mulai negosiasi, agar perusahaan itu melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan di Indonesia.

"Hal ini menjaga agar keputusan apa pun diambil secara transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil kepentingan pribadi," tuturnya.

 Presiden Jokowi di Konawe Sulawesi Tenggara

Jokowi Bakal Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Banyak Masalah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan turun tangan langsung menangani permasalahan yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024