Jurus Baru Stabilkan Harga Daging di Paket Ekonomi IX
Jumat, 29 Januari 2016 - 06:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Ada pun, jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi, atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri, dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat,” papar Darmin.
PPN 10 persen
Mahalnya harga daging sapi dalam beberapa hari ini terakhir ini terjadi, karena aksi mogok berjualan secara massal para pedagang sapi sejak Rabu pekan lalu, 20 Januari 2016.
Aksi itu karena mereka protes, dengan diberlakukannya aturan hanya sapi indukan impor yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015.
Meski pemerintah kemudian resmi mencabut kebijakan yang tertuang PMK itu, nyatanya harga daging sapi di pasaran terus mengalami kenaikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengatakan kebijakan yang dinilai telah merugikan banyak pihak ini, dipastikan tidak direkomendasikan pihaknya.
Menurut Amran, pihaknya justru saat ini terus berupaya untuk bisa menstabilkan kembali harga kebutuhan pangan di Tanah Air, termasuk harga daging sapi.
"Kebijakan PPN 10 persen itu enggak ada rekomendasi dari kami. Ini baru kami cek, tidak ada usulan itu," ujar Amran.
Amran menjelaskan, terkait efek dari kebijakan itu membuat harga sapi semakin melambung tinggi, dan ketika ditanya siapa pihak yang harus bertanggung jawab, dia meminta tidak mencari-cari kesalahan.
"Enggak usah saling melempar, kami pemerintah satu, harus tanggung jawab bersama," katanya.
Meski kembali dicecar, mengenai siapa saja pihak yang meminta adanya PPN 10 persen bagi sapi impor, Amran tidak mau membahasnya secara detail.
Dia hanya memastikan, kementeriannya tidak pernah mengusulkan adanya kebijakan itu. "Mungkin itu hasil pembahasan di tingkat bawah, bukan dari kami," ujarnya.
Dengan begitu, setelah Kementerian Keuangan membatalkan aturan pengenaan PPN 10 persen, aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Halaman Selanjutnya