Rentan Suap Para Pejabat Lembaga Penegak Hukum

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2016 lalu, menangkap 3 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta Pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

img_title KPU Tunggu Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Mereka diduga melakukan transaksi suap, yang bertujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi hukum terhadap dirinya juga ikut tertunda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini, lchsan belum dieksekusi.

img_title Wahyu Setiawan Janji Tak Korupsi, Tepat Setahun Ditangkap KPK

Penangkapan ini kembali menjadi pukulan telak bagi penegakan hukum di Indonesia, yang memang sejak awal era reformasi mendapatkan sorotan paling tajam, karena ditengarai bersarang praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pukulan ini terasa lebih menyesakan, karena terjadi di lembaga hukum tertinggi di Indonesia, MA. "Sebagai lembaga, MA perlu mendorong perbaikan sistem, transparansi dan antikorupsi, itu perlu diformulasikan," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting kepada VIVA.co.id, Senin 15 Februari 2016.

img_title PDIP Bantah Menolak Digeledah KPK, Yasonna: Kita Taat Hukum

Menurutnya, praktik korupsi ini bisa terjadi karena memang MA sebagai lembaga, lemah dalam menerapkan pengawasan, terutama kepada internal mereka. Padahal dari eksternal, sudah banyak aturan hukum yang melarang perbuatan suap menyuap, mulai dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang tentang Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini bukan persoalan regulasi, dengan adanya penangkapan setidaknya sudah dua kali, menurut saya masih banyak kelonggaran, kasus terakhir suap untuk menunda eksekusi, banyak kelonggaran yang bisa dimanfaatkan oknum di internal MA," jelas Miko.

KPK memang sudah dua kali menangkap tangan oknum pegawai MA karena kasus suap. Sebelumnya ada Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Ia divonis terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara, karena menerima suap sebesar Rp150 juta, agar mengurusi perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut