Aturan Kantong Plastik Berbayar, Efektifkah?

Kantong plastik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Rencana pemerintah tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015. 

Salah satu isinya adalah meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Setengah Tahun 2016, Laba Ramayana Naik 179,7 Persen
 
Poin penting lainnya dalam SE tersebut, pemkab/pemkot diminta melakukan pembinaan dan memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, merujuk pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, kepada pengusaha atau produsen agar mengurangi sampah plastik serta dapat mendaur ulang sampah tersebut.
Kisah Sarimin Kuliahkan Anak dari Sampah
 
Menurut Kepala Biro Humas KLHK, Novrizal Tahar, saat ini masalah sampah di Indonesia sudah menjadi persoalan yang serius. "Awalnya adalah untuk mengurangi sampah, salah satunya sampah plastik, program ini pun sebetulnya untuk mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah khususnya sampah plastik," kata Novrizal saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 17 Februari 2016. 
 
Sementara itu, produksi sampah plastik di Indonesia menduduki peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu sebanyak 5,4 juta ton per tahun. 
 
"Berdasarkan data statistik persampahan domestik Indonesia, jumlah sampah plastik tersebut merupakan 14 persen dari total produksi sampah di Indonesia," kata Ketua Umum "Indonesia Solid Waste Association" (InSWA), Sri Bebassari, dilansir dari laman ciptakarya.pu.go, Kamis. 
 
Novrizal menambahkan, berbagai pendekatan sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi sampah. Dari mulai penerapan bank sampah, hingga mencoba menerapkan kantong plastik berbayar. 
 
"Intinya adalah bagaimana mengubah perilaku masyarakat kita untuk tidak banyak menggunakan sampah plastik. Dengan dilakukan berbayar, harapannya masyarakat akan bisa mengurangi penggunaan sampah plastik," kata dia. 
 
Novrizal menjelaskan, terkait SE Menteri KLHK, pihaknya sudah melakukan sosialiasi lewat pemangku kepentingan (stakeholder) dan pemerintah daerah. "Ini masih uji coba, belum serta merta diterapkan, karena kami bukan ingin membebani masyarakat tapi ingin mengubah perilaku untuk mengurangi sampah plastik," tuturnya. 
 
Adapun uji coba kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar  di  ritel  modern tersebut akan dilakukan pada 21 Februari 2016. Pada tahap pertama sebanyak 22 kota di Indonesia menyatakan siap untuk melaksanakan uji coba tersebut.
 
Kota-kota itu adalah Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.
 
Usaha ritel minimarket

Aprindo Jelaskan Soal Minimarket Mainkan Harga

Pengaturan harga produk umumnya secara terpusat.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016